BANYUMAS – Polemik seputar pemanfaatan lahan di kawasan Menara Teratai, Purwokerto, akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Sengketa antara penyewa lahan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Banyumas kini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Pihak penyewa, melalui kuasa hukum H.Djoko Susanto SH, menggugat dengan dalih adanya cacat hukum dalam perjanjian sewa. Mereka menilai objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial, sebuah fakta yang diklaim baru diketahui setelah kontrak berjalan.
“Klien kami menanggung kerugian nyata, baik finansial maupun operasional, karena informasi krusial ini tidak diungkapkan sejak awal,” tegas Djoko Susanto, Senin (19/1/2026) malam.
Dalam gugatannya, penyewa menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (PMH). Sidang perdana telah dijadwalkan pada 27 Januari 2026 mendatang. Tak hanya jalur perdata, pihak penggugat juga membuka opsi untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses penyewaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Kasus ini berawal dari penolakan BLUD Banyumas untuk memperpanjang sewa lahan kepada Joko Budi Santoso (60), seorang pelaku UMKM yang telah berinvestasi dan berusaha di lokasi tersebut. Joko, melalui kuasanya, menilai pengelola lalai memastikan legalitas lahan sebelum disewakan.
“Jika lahannya bermasalah secara tata ruang, perjanjian seharusnya tidak pernah ada. Klien kami rugi material untuk pembangunan kios dan kehilangan potensi usaha, serta terkena dampak immaterial,” papar Djoko.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. “Upaya hukum adalah hak setiap warga. Kami siap mengikuti proses yang berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik, karena menyangkut tata kelola aset daerah dan nasib pelaku usaha kecil yang mengandalkan kepastian hukum untuk kelangsungan usahanya. (Angga Saputra)


