BANYUMAS– Sidang perdana kasus tambang emas Pancurendang yang menjerat tiga buruh harian lepas dari Banyumas akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin, 19 Januari 2026. Harapan dan kecemasan menyertai langkah Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo menuju kursi pesakitan.
Berkas perkara ketiganya telah dipecah menjadi tiga berkas terpisah dengan nomor register 1, 2, dan 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt, meski berasal dari satu peristiwa hukum yang sama.
Kuasa Hukum mereka, H. Djoko Susanto, S.H., menjelaskan pemecahan berkas ini merujuk pada penerapan Undang-Undang Minerba dan KUHP Baru, khususnya Pasal 20, yang membedakan peran pelaku. Namun, Djoko menegaskan persidangan ini bukan sekadar soal pasal.
“Ini ujian nurani keadilan. Hakim harus arif, melihat konteks sosial, bukan hanya bunyi undang-undang,” tegas Djoko.
Djoko mengungkapkan ketiga kliennya hanyalah buruh harian dengan upah sekitar Rp100 ribu per hari, bukan pemilik atau pengelola tambang. Ia menyayangkan ketimpangan penegakan hukum yang dirasakannya.
“Ini potret klasik: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil kembali menjadi korban dalam praktik pertambangan ilegal yang lebih besar,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menghadirkan keadilan sejati, bukan sekadar jadi corong undang-undang. Djoko berharap ketiga perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang sama agar dapat dinilai secara utuh.
“Mereka adalah makhluk Allah yang berhak atas keadilan. Hakim harus berdiri tegak bersama nurani, tidak terseret pusaran kekuasaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum telah mengambil langkah luar biasa dengan mengajukan permohonan abolisi ke Presiden RI sebagai ikhtiar politik hukum terakhir. Sayangnya, upaya itu belum membuahkan hasil.
Hingga saat ini, PN Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi majelis hakim maupun jadwal persidangan lanjutan.
Kini, nasib Yanto, Slamet, dan Gito sepenuhnya bergantung pada palu hakim. Sidang perdana nanti akan menjawab apakah hukum mampu menjadi panglima keadilan bagi mereka yang paling lemah. (Angga Saputra)










