FOKUS UTAMA– Kasus dugaan penggelapan dokumen dan pemalsuan surat yang diduga berlangsung selama 24 tahun resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua oknum perangkat desa (Perdes) dari Desa Kelapagading Kulon, Kecamatan Wangon, menjadi terlapor.
Kuasa hukum pelapor, advokat H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan laporan atas nama kliennya, Karsono, yang merupakan Kepala Desa setempat. Dua orang berinisial JRL dan ES diduga telah melakukan tindakan merugikan sejak 1999 hingga 2023.
“Klien kami merasa sangat dirugikan atas tindakan para terlapor yang diduga terjadi secara berlanjut selama 24 tahun,” tegas Djoko Susanto di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (6/1/2026) kepada awak media.
Laporan dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menyangkutkan pasal-pasal berat dari KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 486 (Penggelapan), Pasal 488 (Penggelapan dalam Jabatan), dan Pasal 391 (Pemalsuan Surat).
Laporan telah diterima secara resmi oleh Perwira Siaga I Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H. Pihak pelapor juga dikabarkan telah menyerahkan sejumlah bukti awal untuk menguatkan laporannya.
Saat ini, kasus yang telah bergulir selama seperempat abad ini sedang ditangani tim penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap keadilan dapat ditegakkan setelah menunggu puluhan tahun.
Upaya konfirmasi kepada ES telah dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban. (Angga Saputra)










