INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Camat Wangon Sarankan Pembatalan SK PTDH, Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Nilai Tidak Netral

Rp438 Juta Dana Misterius Masuk Kas Desa Klapagading Kulon, Konflik Perangkat-Kades Memanas

ilustrasi AI.

Selasa, 6 Januari 2026

BANYUMAS – Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) terhadap perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali menuai sorotan. Sebuah surat resmi tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon menegaskan adanya mekanisme dan tahapan hukum yang wajib dipenuhi sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan.

Dalam surat bernomor 400.10.2/1/1/2026 tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.
Disebutkan pula bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, sanksi administratif yang dapat diberikan terlebih dahulu berupa teguran lisan dan/atau tertulis.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa tata cara penjatuhan sanksi disiplin harus mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Disiplin Perangkat Desa. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Kepala Desa wajib melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran.
Untuk pelanggaran disiplin ringan, pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan.

Sementara untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat, pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis dan tertutup oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan unsur perangkat desa setempat.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa pemberhentian perangkat desa harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati. Setiap keputusan atau tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan SK PTDH, wajib ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Camat Wangon menyarankan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon untuk membatalkan dan/atau mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perangkat Desa Klapagading Kulon.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Camat Wangon, Dwiyono, SE., M.Si., Pembina Tingkat I, dengan NIP 196902231990031010.

Namun demikian, saran Camat Wangon tersebut mendapat penolakan dari pihak Kepala Desa Klapagading Kulon. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menilai surat yang dikeluarkan Camat Wangon cacat hukum karena dinilai tidak bersikap netral.

“Surat tersebut tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan tidak netral,” ujar Djoko Susanto.

Ia bahkan meminta kepada Bupati Banyumas maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas untuk mempertimbangkan mutasi Camat Wangon. Menurutnya, sikap Camat Wangon justru dinilai memperkeruh persoalan yang tengah terjadi di Desa Klapagading Kulon.

“Camat Wangon justru membuat persoalan semakin runyam, padahal seharusnya bersikap netral,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa dalam Apel Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik”, Jumat (2/1/2025).

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, dan 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon. Apel tersebut dihadiri perwakilan ketua RT, RW, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Karsono menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian sanksi administratif secara berjenjang yang dinilai tidak membuahkan hasil. Sebelum pemecatan, perangkat desa yang bersangkutan telah menerima teguran lisan, teguran tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketua Peradi SAI Purwokerto Tegaskan Namanya Dicatut, Kasus Mengarah ke Penipuan

Selanjutnya

Lokawisata Baturraden Raup Rp6,8 Miliar Sepanjang 2025, Kunjungan Tak Capai Target

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

3 Event Spesial di Luminor Hotel Purwokerto Sepanjang Mei 2026, Mulai dari Keluarga hingga Literasi

3 Event Spesial di Luminor Hotel Purwokerto Sepanjang Mei 2026, Mulai dari Keluarga hingga Literasi

Rabu, 13 Mei 2026

Polemik Kawasan Wisata Palawi, Warga Melintas Kena Tarif Wisata

Polemik Kawasan Wisata Palawi, Warga Melintas Kena Tarif Wisata

Rabu, 13 Mei 2026

Dana Pensiun Rp200 Juta Diduga Hilang di Bank BUMN Purwokerto, Nasabah Ancaman Laporkan ke Polisi

Dana Pensiun Rp200 Juta Diduga Hilang di Bank BUMN Purwokerto, Nasabah Ancaman Laporkan ke Polisi

Rabu, 13 Mei 2026

Selanjutnya
Lokawisata Baturraden Raup Rp6,8 Miliar Sepanjang 2025, Kunjungan Tak Capai Target

Lokawisata Baturraden Raup Rp6,8 Miliar Sepanjang 2025, Kunjungan Tak Capai Target

Angkat Tema Dampak Digitalisasi Pesantren, Wakil Rektor Amikom Purwokerto Raih Gelar Doktor di UIN Saizu

Angkat Tema Dampak Digitalisasi Pesantren, Wakil Rektor Amikom Purwokerto Raih Gelar Doktor di UIN Saizu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com