FOKUS UTAMA – Penahanan tiga buruh harian lepas di sekitar lokasi tambang emas di Dusun Tajur, Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang kembali memantik perhatian publik. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum para terdakwa mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan permohonan abolisi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tiga terdakwa, yakni Yanto, Slamet Marsono, dan Gito Zenal, disebut bukan pemilik maupun pengelola tambang. Mereka hanya bekerja sebagai buruh harian dengan upah Rp100 ribu per hari. Ironisnya, kini mereka harus menghadapi ancaman pasal berat terkait pengelolaan tambang ilegal.
Kuasa hukum, H Djoko Susanto SH atau akrab disapa Djoko Kumis, menegaskan bahwa pengajuan abolisi bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Langkah ini, menurutnya, diambil demi menghadirkan keadilan substantif bagi buruh kecil yang dinilai menjadi korban sistem.
“Klien kami ini bukan bos tambang. Ada yang hanya sopir, buruh angkut, penjaga rumah, bahkan ada yang baru enam hari bekerja sudah ditangkap. Mereka buruh kecil, bukan pengendali tambang,” ujar Djoko, Kamis (1/1/2026).
Djoko menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan abolisi, amnesti, maupun grasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Surat permohonan abolisi akan dikirimkan kepada Presiden RI dengan tembusan ke Ketua DPR, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kapolda.
Permohonan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan yuridis. Menurut Djoko, lokasi tambang yang dimaksud sudah lama tidak beroperasi. Para terdakwa hanya menjaga peralatan lama, bukan melakukan aktivitas penambangan aktif.
“Pertanyaannya sederhana, pantaskah buruh harian lepas dengan penghasilan pas-pasan didakwa dengan pasal berat seperti Pasal 116 ayat 2?” sindirnya.
Djoko menambahkan, pihaknya tidak akan membedah pokok perkara karena itu ranah pengadilan. Namun ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kami berjuang dulu. Dikabulkan atau tidak, itu urusan nanti. Tapi hak konstitusional klien kami wajib diperjuangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Beny Timor, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kasus ini ditangani sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya kepada wartawan. (Angga Saputra)










