BANYUMAS – Harapan mendapat proyek pembangunan berubah menjadi kekecewaan bagi Rizki Mugiutomo, warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum perangkat Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, setelah dijanjikan proyek dana aspirasi namun diminta menyetor uang Rp30 juta.
Rizki mengungkapkan, Sekretaris Desa Dawuhan Wetan, Yustiono, menjanjikan proyek dana aspirasi DPRD Provinsi berupa pembangunan Gedung Balai Desa dan proyek jalan. Namun, janji tersebut disertai permintaan uang muka Rp30 juta.
“Katanya kalau mau dapat proyek, saya diminta setor uang dulu Rp30 juta. Setelah saya berikan, proyek tidak pernah saya terima,” ujarnya kecewa.
Ironisnya, proyek yang dijanjikan justru telah rampung pada Oktober 2023, tanpa melibatkan dirinya.
Rizki menyampaikan hal itu saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (31/12/2025), untuk meminta pendampingan hukum atas kasus yang telah menggantung selama dua tahun terakhir.
Kuasa hukum Rizki, Eko Supriatin, SH, menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap persoalan pribadi.
“Proyek Balai Desa dan jalan sudah selesai, tetapi hak klien kami tidak pernah diberikan,” tegas Eko.
Menurutnya, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akan melaporkan dugaan korupsi ke Bupati Banyumas dan Inspektorat, serta melaporkan tindak pidana lainnya ke Polresta Banyumas,” tandasnya.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh media, Yustiono mengakui hingga saat ini kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi dan sedang berusaha. Ia mengaku masih berupaya mencari solusi, termasuk dengan menjual sejumlah aset.
“Saya masih berusaha, Pak. Kondisi hidup saya memang sedang dalam situasi utang-piutang. Sampai sekarang belum bisa saya penuhi karena masih terkendala,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, proses penjualan aset masih menunggu keputusan dari pihak lain. Hal tersebut, kata dia, juga telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Saya masih menunggu terkait penjualan aset itu. Kondisi ini sudah saya sampaikan kepada Mas Rizki,” katanya.
Yustiono juga menyatakan telah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut pada akhir bulan ini. Bahkan, ia mengaku fokus mencari jalan keluar hingga harus meninggalkan aktivitas pekerjaannya sementara waktu.
“Saya janji akhir bulan ini. Saya benar-benar berusaha, sampai dua hari tidak berangkat kerja karena fokus mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya (Yoga Cokro)










