HUKUM – Kasus kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang menewaskan seorang siswi SMA kini memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan publik dan desakan dari keluarga korban, perkara yang terjadi pada 15 lalu tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, S.Psi, membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dasar hukum yang cukup untuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
“Untuk perkembangan perkara kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, saat ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman dan akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Iptu Metri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2025) siang.
Naiknya status perkara tersebut mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban. Kuasa Hukum Korban, H. Djoko Susanto, SH, menilai peningkatan status ini menjadi indikator kuat adanya unsur tindak pidana, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa.
“Hari ini kami mendatangi Kapolresta Banyumas untuk menanyakan kelanjutan perkara. Dari situ kami mengetahui bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada dugaan tindak pidana,” tegas Djoko.
Menurutnya, dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, unsur Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, dinilai telah terpenuhi.
“Kalau sudah penyidikan, berarti sudah ada peristiwa pidana. Kuncinya adalah kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saya kira tidak terlalu sulit menentukan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Djoko pun secara terbuka mendesak Polresta Banyumas, khususnya Satlantas, agar tidak berlarut-larut dalam penanganan perkara dan segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
“Kami mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka. Perkara ini tidak rumit. Sudah naik ke tahap penyidikan, seharusnya sudah ada SPDP dan penetapan tersangka agar perkara ini terang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penentuan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, sebagai pihak korban, keluarga memiliki hak moral dan hukum untuk menuntut proses penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tidak mencampuri siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu ranah penyidik. Namun kami berhak mendesak agar perkara ini segera dituntaskan dan keadilan bagi korban tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait keselamatan pelajar di jalan raya serta komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa. (redaksi)










