INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Kecelakaan Maut Siswi SMA di Sokaraja Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kasus Kecelakaan Maut Siswi SMA di Sokaraja Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, S.Psi dan Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto SH. (istimewa)

Selasa, 30 Desember 2025

HUKUM – Kasus kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang menewaskan seorang siswi SMA kini memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan publik dan desakan dari keluarga korban, perkara yang terjadi pada 15 lalu tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, S.Psi, membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dasar hukum yang cukup untuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

“Untuk perkembangan perkara kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, saat ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman dan akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Iptu Metri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2025) siang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Naiknya status perkara tersebut mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban. Kuasa Hukum Korban, H. Djoko Susanto, SH, menilai peningkatan status ini menjadi indikator kuat adanya unsur tindak pidana, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa.

“Hari ini kami mendatangi Kapolresta Banyumas untuk menanyakan kelanjutan perkara. Dari situ kami mengetahui bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada dugaan tindak pidana,” tegas Djoko.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Menurutnya, dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, unsur Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, dinilai telah terpenuhi.

“Kalau sudah penyidikan, berarti sudah ada peristiwa pidana. Kuncinya adalah kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saya kira tidak terlalu sulit menentukan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Djoko pun secara terbuka mendesak Polresta Banyumas, khususnya Satlantas, agar tidak berlarut-larut dalam penanganan perkara dan segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

“Kami mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka. Perkara ini tidak rumit. Sudah naik ke tahap penyidikan, seharusnya sudah ada SPDP dan penetapan tersangka agar perkara ini terang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penentuan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, sebagai pihak korban, keluarga memiliki hak moral dan hukum untuk menuntut proses penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

“Kami tidak mencampuri siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu ranah penyidik. Namun kami berhak mendesak agar perkara ini segera dituntaskan dan keadilan bagi korban tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait keselamatan pelajar di jalan raya serta komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa. (redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

UMK Banyumas 2026, Naik Tipis Rp136 Ribu

Selanjutnya

Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Banyumas Naik 45 Persen, Target 2026 Dipatok Rp7 Miliar

TERBARU

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Sabtu, 28 Maret 2026

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Sabtu, 28 Maret 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sabtu, 28 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Banyumas Naik 45 Persen, Target 2026 Dipatok Rp7 Miliar

Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Banyumas Naik 45 Persen, Target 2026 Dipatok Rp7 Miliar

Kapolresta Banyumas Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Konvoi

Kapolresta Banyumas Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Konvoi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com