BANYUMAS -Sebanyak 4.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (29/12/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 555 orang merupakan guru, 355 tenaga kesehatan, dan 3.229 tenaga teknis. Berdasarkan kodifikasi kelulusan, terdapat 38 orang dengan kode R2, 2.526 orang dengan kode R3, dan 1.578 orang dengan kode R4.
Agus menambahkan, besaran upah akan menyesuaikan penghasilan terakhir atau Upah Minimum Regional (UMR) Banyumas.
“Upah minimal ditetapkan Rp750 ribu untuk tenaga kependidikan dan Rp1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan, sementara formasi lain mengikuti standar yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan waktu kerja, pakaian dinas, dan disiplin pegawai akan mengikuti aturan ASN. Penilaian kinerja dilakukan berbasis elektronik melalui sistem e-kinerja yang terintegrasi dengan ekspektasi pimpinan perangkat daerah.
Bupati Sadewo menekankan bahwa momentum penerimaan SK ini harus diikuti dengan semangat pengabdian. “PPPK memiliki peran penting dalam menopang pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun teknis pemerintahan. Status ini membawa tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, disiplin, dan profesionalisme,” ujarnya.
Ia berharap seluruh PPPK dapat menjaga komitmen, meningkatkan kapasitas diri, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Salah satu penerima SK, Sugeng Riono, staf BKAD yang telah mengabdi selama enam tahun, mengaku terharu. “Pengabdian kami akhirnya membuahkan hasil. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas atas kepeduliannya,” ungkapnya. (Yoga Cokro)










