INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Tersangka Kasus ‘Polisi Gadungan’ Sebut Ada Kesepakatan Damai, Laporan Segera Dicabut

Kuasa Hukum Tersangka Kasus ‘Polisi Gadungan’  Sebut Ada Kesepakatan Damai, Laporan Segera Dicabut

Mediasi antara keluarga pelaku dengan korban dan kuasa hukum H. Djoko Susanto SH, Jum'at (26/12/2025). (istimewa)

Jumat, 26 Desember 2025

HUKUM– Kuasa hukum enam tersangka dalam perkara polisi gadungan, Sudiro SH, menyatakan telah tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor. Kesepakatan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan menjadi dasar pengajuan pencabutan laporan.

Sudilo mengatakan, kesepakatan damai dicapai antara pihak terlapor dengan saudara Prasetya Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat perjanjian bersama.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dari pihak terlapor dan pihak pelapor, saudara Prasetya Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan telah dibuatkan surat kesepakatan bersama,” ujar Sudiro, Jum’at (26/12/2025)

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Menurutnya, dalam surat kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Isi kesepakatannya adalah kedua pihak sepakat berdamai dan perkara tidak dilanjutkan. Selanjutnya kami mengajukan permohonan pencabutan laporan,” jelasnya.

Sudiro berharap seluruh proses administrasi dan hukum terkait pencabutan laporan dapat berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan selama ini dapat berjalan lancar dan kesepakatan ini bisa dituntaskan sampai selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak korban, Prasetyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tercapainya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan.

“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih atas perdamaian ini. Kami juga berterima kasih kepada Pak Joko yang telah membantu dan mendampingi proses penyelesaian perkara hingga tercapai perdamaian,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan maaf dan berharap persoalan tersebut benar-benar berakhir tanpa menyisakan konflik di kemudian hari.

“Kami sudah saling memaafkan. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, tidak ada balas dendam dari pihak mana pun, baik dari pihak kami maupun pihak lainnya,” katanya.

Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan menjaga hubungan baik di masa mendatang.

Sebelumnya, upaya penyelesaian kasus dugaan pemerasan berkedok aparat penegak hukum di Banyumas memasuki babak krusial. Kamis (25/12/2025), keluarga tujuh tersangka mendatangi kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, untuk meminta mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ketujuh tersangka berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan SYP (26). Mereka hadir bersama kuasa hukum Sudiro SH, berharap perkara bisa diselesaikan di luar jalur persidangan.

Namun, kuasa hukum korban menegaskan perdamaian tidak boleh mengorbankan prinsip penegakan hukum.

“Perdamaian adalah dambaan kita semua, tetapi keadilan tidak boleh dipercepat dengan cara melompati proses hukum. Hukum harus tetap bekerja secara utuh, tanpa pandang status sosial,” ujar Djoko.

Permintaan mediasi muncul setelah rekonstruksi kasus yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas pada 10 Desember 2025. Rekonstruksi memperlihatkan skema intimidasi dan pemerasan, di mana para tersangka berpura-pura sebagai anggota satuan narkoba untuk menekan korban. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rasdi, Prajurit TNI, Minta Usut Tuntas Kematian Putrinya di Sokaraja

Selanjutnya

Suporter Bersatu, Target Liga 3 Menggema!

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Suporter Bersatu, Target Liga 3 Menggema!

Suporter Bersatu, Target Liga 3 Menggema!

Ayah Minta Perlindungan Hukum, Kasus Laka Lantas Remaja di Sokaraja Masih Diselidiki

Ayah Minta Perlindungan Hukum, Kasus Laka Lantas Remaja di Sokaraja Masih Diselidiki

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com