INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Tersangka Kasus ‘Polisi Gadungan’ Sebut Ada Kesepakatan Damai, Laporan Segera Dicabut

Kuasa Hukum Tersangka Kasus ‘Polisi Gadungan’  Sebut Ada Kesepakatan Damai, Laporan Segera Dicabut

Mediasi antara keluarga pelaku dengan korban dan kuasa hukum H. Djoko Susanto SH, Jum'at (26/12/2025). (istimewa)

Jumat, 26 Desember 2025

HUKUM– Kuasa hukum enam tersangka dalam perkara polisi gadungan, Sudiro SH, menyatakan telah tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor. Kesepakatan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan menjadi dasar pengajuan pencabutan laporan.

Sudilo mengatakan, kesepakatan damai dicapai antara pihak terlapor dengan saudara Prasetya Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat perjanjian bersama.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dari pihak terlapor dan pihak pelapor, saudara Prasetya Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan telah dibuatkan surat kesepakatan bersama,” ujar Sudiro, Jum’at (26/12/2025)

Menurutnya, dalam surat kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Isi kesepakatannya adalah kedua pihak sepakat berdamai dan perkara tidak dilanjutkan. Selanjutnya kami mengajukan permohonan pencabutan laporan,” jelasnya.

Sudiro berharap seluruh proses administrasi dan hukum terkait pencabutan laporan dapat berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

“Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan selama ini dapat berjalan lancar dan kesepakatan ini bisa dituntaskan sampai selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak korban, Prasetyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tercapainya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan.

“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih atas perdamaian ini. Kami juga berterima kasih kepada Pak Joko yang telah membantu dan mendampingi proses penyelesaian perkara hingga tercapai perdamaian,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan maaf dan berharap persoalan tersebut benar-benar berakhir tanpa menyisakan konflik di kemudian hari.

“Kami sudah saling memaafkan. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, tidak ada balas dendam dari pihak mana pun, baik dari pihak kami maupun pihak lainnya,” katanya.

Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan menjaga hubungan baik di masa mendatang.

Sebelumnya, upaya penyelesaian kasus dugaan pemerasan berkedok aparat penegak hukum di Banyumas memasuki babak krusial. Kamis (25/12/2025), keluarga tujuh tersangka mendatangi kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, untuk meminta mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ketujuh tersangka berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan SYP (26). Mereka hadir bersama kuasa hukum Sudiro SH, berharap perkara bisa diselesaikan di luar jalur persidangan.

Namun, kuasa hukum korban menegaskan perdamaian tidak boleh mengorbankan prinsip penegakan hukum.

“Perdamaian adalah dambaan kita semua, tetapi keadilan tidak boleh dipercepat dengan cara melompati proses hukum. Hukum harus tetap bekerja secara utuh, tanpa pandang status sosial,” ujar Djoko.

Permintaan mediasi muncul setelah rekonstruksi kasus yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas pada 10 Desember 2025. Rekonstruksi memperlihatkan skema intimidasi dan pemerasan, di mana para tersangka berpura-pura sebagai anggota satuan narkoba untuk menekan korban. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rasdi, Prajurit TNI, Minta Usut Tuntas Kematian Putrinya di Sokaraja

Selanjutnya

Suporter Bersatu, Target Liga 3 Menggema!

TERBARU

Diskusi Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas akan Digelar di Purwokerto, Hadirkan Dosen Unsoed hingga Komika

Diskusi Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas akan Digelar di Purwokerto, Hadirkan Dosen Unsoed hingga Komika

Selasa, 31 Maret 2026

Halalbihalal hingga Santunan Anak Yatim, Anton BJG Ajak Anggota PESTOL Perkuat Silaturahmi

Halalbihalal hingga Santunan Anak Yatim, Anton BJG Ajak Anggota PESTOL Perkuat Silaturahmi

Selasa, 31 Maret 2026

PDIP Minta Kenaikan Pangkat Anumerta hingga Jaminan Pendidikan Anak Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon

PDIP Minta Kenaikan Pangkat Anumerta hingga Jaminan Pendidikan Anak Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
Suporter Bersatu, Target Liga 3 Menggema!

Suporter Bersatu, Target Liga 3 Menggema!

Ayah Minta Perlindungan Hukum, Kasus Laka Lantas Remaja di Sokaraja Masih Diselidiki

Ayah Minta Perlindungan Hukum, Kasus Laka Lantas Remaja di Sokaraja Masih Diselidiki

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com