BANYUMAS – Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas terkait skema kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum menuai protes keras. Aturan yang mewajibkan pengelola membayar retribusi tiga bulan di muka dinilai memberatkan, tidak adil, dan berpotensi melanggar prinsip administrasi publik.
Koordinator Parkir Zona 6, Edi Soejitno, mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto pada Rabu (24/12) untuk meminta pendampingan hukum. Ia menyebut kebijakan ini sebagai “sistem ijon modern” karena pengelola harus menyetor sebelum menerima pendapatan.
“Risiko sepenuhnya dibebankan ke kami di lapangan,” tegasnya.
Kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, menilai aturan tersebut cacat hukum administrasi. “Negara memaksakan kewajiban pembayaran jauh sebelum objek pendapatan itu ada. Ini melanggar asas kepatutan, proporsionalitas, dan good governance,” ujarnya.
Djoko menambahkan, sektor parkir tidak bisa disamakan dengan bisnis berpendapatan tetap. “Pemerintah aman, sementara pengelola dipaksa berjudi dengan kondisi lapangan,” katanya.
Ia juga menyoroti aturan yang melarang pengelola mengajukan kembali jika belum melunasi pembayaran hingga 24 Desember 2025, yang dinilai diskriminatif.
Menanggapi polemi ini, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dishub Banyumas, Iwan Yulianto, menjelaskan kebijakan pembayaran di muka bukan hal baru.
“Nominalnya bervariasi, tidak semuanya Rp15 juta. Bahkan di kabupaten lain ada yang satu tahun dibayar di muka,” jelasnya.
Iwan menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong transparansi agar pengelolaan parkir tidak dimonopoli.
“Semua orang boleh mengelola parkir, tidak hanya orang itu-itu saja,” ujarnya.
Meski demikian, menjelang evaluasi dokumen pengelola parkir tahun 2026 pada 25–26 Desember, desakan agar kebijakan ini ditinjau ulang semakin menguat. Bagi pengelola, polemik ini bukan sekadar soal setoran, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan mitra kerja dengan asas keadilan dan kemanusiaan. (Angga Saputra)










