INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Tiga Buruh Tambang Ajibarang Resmi Adukan Kasus ke Kompolnas

Kuasa Hukum Tiga Buruh Tambang Ajibarang Resmi Adukan Kasus ke Kompolnas

Kuasa Hukum tiga buruh tambang emas di Ajibarang, H. Djoko Susanto SH secara resmi melaporkan kasus penahanan ketiga kliennya ke Kompolnas. (istimewa)

Selasa, 23 Desember 2025

HUKUM– Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Kompolnas yang sebelumnya menyatakan akan mendalami penahanan terhadap ketiga buruh tambang tersebut.

Pengaduan disampaikan oleh kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, yang mewakili Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum meminta Kompolnas memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang dinilai tidak memiliki kekuatan maupun kemampuan untuk melawan proses hukum yang dianggap tidak adil.

“Klien kami adalah rakyat kecil. Mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak mereka lakukan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik,” ujar Djoko.

Ia menegaskan, ketiga tersangka hanyalah pekerja lapangan yang menerima upah harian dan tidak memiliki kewenangan maupun kendali atas aktivitas pertambangan. Djoko menilai kliennya dijadikan “tumbal” dalam penegakan hukum yang tidak berkeadilan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Penegakan hukum seharusnya menyasar pihak yang memiliki peran utama dan keuntungan terbesar. Dalam perkara ini, justru buruh yang dijadikan tersangka,” tegasnya.

Kasus penahanan tiga buruh tambang Ajibarang sebelumnya menjadi sorotan publik. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan pihaknya tengah menggali informasi terkait penahanan tersebut.

“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Yusuf memastikan Kompolnas akan mengawal proses hukum setelah memperoleh penjelasan lengkap dari Polresta Banyumas. “Untuk selanjutnya, Kompolnas akan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” katanya.

Dengan pengaduan resmi ini, kuasa hukum berharap Kompolnas memberikan atensi serius, melakukan pengawasan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat kecil yang hanya berperan sebagai pekerja. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Produktif dan Manis, Klengkeng New Cristal Banyumas Siap Bersaing dengan Impor

Selanjutnya

Ketua MUI Banyumas: Banyumas Darurat Bencana Sosial, Ancaman Lebih Mencekam dari Bencana Alam

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Ketua MUI Banyumas: Banyumas Darurat Bencana Sosial, Ancaman Lebih Mencekam dari Bencana Alam

Ketua MUI Banyumas: Banyumas Darurat Bencana Sosial, Ancaman Lebih Mencekam dari Bencana Alam

Rumah Singgah Banyumas Resmi Diresmikan, Layani PGOT dengan Tiga Program Utama

Rumah Singgah Banyumas Resmi Diresmikan, Layani PGOT dengan Tiga Program Utama

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com