Nanang Sugiri SH
Pendiri Yayasan Tribatha Banyumas
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2025–2045 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 menyisakan persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan. Penelusuran terhadap dokumen resmi dan peta lampiran Perda tersebut menemukan ketidakkonsistenan penetapan fungsi ruang khususnya antara kawasan resapan air dan kawasan pertambangan mineral dan batubara
RTRW sejatinya disusun sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang sekaligus pedoman pembangunan jangka panjang suatu daerah. Namun dalam RTRW Kabupaten Banyumas, satu wilayah yang sama justru memiliki dua fungsi ruang yang saling bertentangan, di satu sisi dilindungi sebagai kawasan resapan air, di sisi lain dibuka sebagai kawasan pertambangan.
Dua Peta, Dua Arah Kebijakan
Dalam Lampiran XVI Perda RTRW Banyumas Nomor 10 Tahun 2025, tercantum Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Resapan Air. Peta ini menetapkan sejumlah wilayah terutama di bagian utara dan barat Banyumas atau disekitar lereng/kaki gunung Slamet sebagai kawasan dengan fungsi lindung hidrologis. Kawasan tersebut berperan penting dalam menyerap air hujan, menjaga cadangan air tanah, serta mengendalikan aliran air.
Namun, pada Lampiran XVIII, yakni Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagian wilayah yang sama justru masuk dalam zona peruntukan pertambangan. Arsiran dan simbol pada peta menunjukkan potensi aktivitas ekstraktif di area yang sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah resapan.
Dua peta dalam satu produk hukum daerah itu memperlihatkan arah kebijakan yang tidak selaras. Tidak terdapat penjelasan eksplisit dalam batang tubuh Perda mengenai prioritas fungsi ruang ketika terjadi tumpang tindih antara kawasan lindung dan kawasan budidaya ekstraktif.
Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Lingkungan
Secara normatif, kawasan resapan air termasuk dalam kawasan lindung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kawasan lindung memiliki fungsi utama yakni melindungi kelestarian lingkungan hidup dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan yang menurunkan daya dukung lingkungan.
Ketika kawasan resapan air dimasukkan ke dalam rencana pertambangan, maka prinsip dasar penataan ruang menjadi kabur. RTRW tidak lagi berfungsi sebagai alat perlindungan lingkungan, melainkan sekadar membuka ruang kompromi,” .
Aktivitas pertambangan baik batuan maupun pasir berpotensi menyebabkan kerusakan struktur tanah, hilangnya vegetasi penutup, serta terganggunya sistem infiltrasi air. Jika dilakukan di kawasan resapan, dampaknya dapat bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.
Menjadi ancaman terhadap Sumber Daya Air
Kabupaten Banyumas merupakan wilayah yang bergantung pada sistem air tanah dan daerah aliran sungai untuk kebutuhan hidup, pertanian, dan ekosistem. Kawasan resapan air berfungsi sebagai penyangga utama keberlanjutan sistem tersebut.
Kerusakan kawasan akan resapan berisiko menimbulkan penurunan debit mata air dan sumur warga, kekeringan musiman, peningkatan limpasan air permukaan, dan banjir serta sedimentasi di wilayah hilir.
Dalam konteks krisis iklim, pelemahan fungsi kawasan resapan air justru memperbesar kerentanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologi.
Ketidakpastian Hukum dan Potensi Konflik
Tumpang tindih penetapan fungsi ruang juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Di satu sisi, kawasan dilabeli sebagai wilayah lindung. Di sisi lain, tercantum sebagai zona yang dapat dimanfaatkan untuk pertambangan.
Kondisi ini berpotensi menjadi dasar penerbitan izin yang dipersoalkan di kemudian hari, memicu konflik antara masyarakat dan pelaku usaha, menyulitkan penegakan hukum lingkungan. RTRW yang tidak konsisten membuka ruang tafsir yang luas dan rawan disalahgunakan.
Minimnya Transparansi dan Klarifikasi
Hingga Perda RTRW disahkan, belum terdapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait mekanisme penyelesaian tumpang tindih fungsi ruang tersebut. Tidak dijelaskan pula apakah kawasan resapan air tetap diperlakukan sebagai kawasan lindung yang tidak dapat ditambang, atau justru dapat dialihfungsikan melalui kebijakan sektoral. Padahal, RTRW merupakan dokumen publik yang semestinya disusun secara transparan, partisipatif, dan berbasis data lingkungan.
RTRW Banyumas 2025–2045 seharusnya menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan suatu daerah. Namun, tumpang tindih antara kawasan resapan air dan kawasan pertambangan menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan belum sepenuhnya menjadi prioritas utama.
Tanpa evaluasi dan klarifikasi yang tegas, RTRW berisiko menjadi dokumen administratif yang justru melegitimasi kerusakan lingkungan.
Untuk itu TRIBHATA Banyumas juga mendorong agar dilakukan:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap peta RTRW
2. Penegasan status kawasan resapan air sebagai kawasan lindung
3. Pembukaan data teknis dasar penetapan kawasan
4. Pelibatan publik dalam peninjauan ulang kebijakan ruang
Ke depan, arah pembangunan Banyumas sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah daerah dalam menempatkan lingkungan hidup dan sumber daya air sebagai kepentingan jangka panjang, bukan sekadar variabel yang dapat dinegosiasikan. (**)










