BANYUMAS – Upaya Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, untuk menegakkan disiplin kerja perangkat desa kembali menemui kebuntuan. Agenda pembinaan resmi yang digelar Senin (22/12/2025) berakhir tanpa kehadiran satu pun dari sembilan perangkat desa yang dipanggil.
Undangan bernomor 141/17/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu mewajibkan seluruh perangkat hadir dan menyerahkan laporan kinerja periode 2019–2025. Agenda tersebut bahkan telah dikonsultasikan dengan Camat Wangon. Namun, hingga satu jam setelah jadwal dimulai, Aula Rapat Desa tetap kosong.
“Ini bukan pembinaan mendadak. Sudah kami sampaikan lisan dan tertulis, tapi semuanya diabaikan,” tegas Kepala Desa Karsono kepada wartawan.
Sebelumnya, pemerintah desa telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2. Karsono menyebut undangan kali ini sebagai kesempatan terakhir. “Sembilan perangkat kami panggil, tidak satu pun datang. Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembangkangan,” ujarnya.
Ketidakhadiran perangkat desa dinilai mencerminkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan, khususnya disiplin, akuntabilitas, dan loyalitas. Pemerintah desa memastikan langkah lanjutan akan ditempuh sesuai aturan, termasuk penerbitan SP3.
Absennya perangkat desa dari forum resmi ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pelayanan publik di tingkat desa. Pemerintah Desa Klapagading Kulon menegaskan penegakan aturan tetap dijalankan demi menjaga wibawa pemerintahan dan hak masyarakat atas pelayanan profesional. (Redaksi)









