BANYUMAS – Wacana pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas kembali mencuat. Seorang advokat yang juga Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Suradi H.A. Karim, secara resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas dan Ketua DPRD Banyumas terkait mekanisme pembubaran Perumda Pasar Satria.
Dalam surat tertanggal 22 Desember 2025 bernomor 12/MP-BUMD/XII/Pwt/2025, Suradi menilai keberadaan Perumda Pasar Satria sejak didirikan pada Januari 2018 hingga Desember 2023 tidak memberikan kontribusi bagi daerah, bahkan dinilai merugikan keuangan negara.
Ia mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Negeri Purwokerto tengah menangani dugaan skandal korupsi APBD Perumda Pasar Satria dengan nilai kerugian negara sekitar Rp180 juta. Dalam waktu dekat, kata dia, Kejari akan menetapkan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Perumda Pasar Satria sebagai korporasi patut dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya individu. Keberadaannya justru mengganjal fiskal daerah,” tulis Suradi dalam surat tersebut.
Dinilai Kehilangan Substansi Hukum
Suradi juga menyoroti aspek yuridis keberadaan Perumda Pasar Satria. Menurutnya, sejak Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengambil alih langsung pengelolaan dua pasar daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan pengambilalihan tersebut, Perda yang mengatur Perumda Pasar Satria dinilai kehilangan objek dan substansi hukum, karena entitas yang diatur sudah tidak lagi menjalankan fungsi operasional.
“Sejak pengelolaan pasar diambil alih oleh Pemkab, Perumda Pasar Satria praktis hanya tinggal papan nama. Subjek hukumnya sudah hilang,” ujarnya.
Dalam surat itu, Suradi meminta Bupati Banyumas segera menerbitkan surat administratif untuk menghentikan seluruh aktivitas Perumda Pasar Satria, sebagai langkah awal menuju pembubaran resmi melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ia merujuk pada Pasal 342 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 124 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa pembubaran BUMD harus ditetapkan dengan Perda, serta seluruh kekayaan BUMD dikembalikan kepada daerah.
Suradi juga mengungkapkan adanya sejumlah aset Perumda Pasar Satria yang harus segera ditarik kembali oleh Pemkab Banyumas. Aset tersebut meliputi dua unit mobil roda empat dan lima unit sepeda motor, yang secara fisik diduga masih dikuasai oleh pihak tertentu yang telah mengundurkan diri pada November 2025.
“Saat ini BPKB dan STNK kendaraan tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto,” jelasnya.
Soal Karyawan dan Penyusunan Raperda
Terkait karyawan yang tersisa, Suradi menyebutkan bahwa secara hukum mereka dapat diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk penyusunan naskah akademik Raperda Pembubaran BUMD, ia menegaskan tidak harus melibatkan akademisi, namun juga dapat melibatkan praktisi hukum atau advokat yang memiliki pengalaman di bidang legislasi dan hukum korporasi.
“Advokat dapat bertindak sebagai ahli atau konsultan dalam perumusan Raperda, agar prosedur pembubaran BUMD berjalan sesuai hukum,” tandasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat daerah, mulai dari Sekda Banyumas, BKAD, Dinperindag, hingga Komisi III DPRD Banyumas. (Angga Saputra)









