HUKUM– Seorang warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan (48), resmi melaporkan TS (33), warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai syarat pengajuan kredit bank.
Laporan diterima petugas piket Reskrim pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Dalam dokumen laporan, Anthon menyebut awalnya ia tengah berupaya membereskan persoalan keuangan dan menghubungi TS yang pernah menawarkan bantuan administrasi kredit bank.
Diminta Serahkan Sertifikat Tanah
Pelapor mengaku diminta menyerahkan beberapa sertifikat tanah, termasuk milik keluarganya, sebagai syarat pengajuan kredit. TS kemudian menyampaikan bahwa berkas tidak bisa diterima karena IMB lama dianggap tidak memenuhi syarat.
Anthon diarahkan membuat IMB baru melalui seseorang yang disebut dapat mempercepat proses. Namun, hingga berbulan-bulan, ia tidak melihat perkembangan signifikan.
Pelapor juga mengaku diminta mentransfer Rp9 juta untuk biaya pengurusan IMB. Meski sudah menyanggupi, ia menilai tidak ada kejelasan dari terlapor mengenai progres dokumen tersebut.
Kecurigaan semakin kuat setelah Anthon mencari informasi langsung ke pihak bank. Menurut penjelasan bank, IMB lama sebenarnya masih berlaku dan syarat kredit sudah lengkap tanpa tambahan persyaratan.
Anthon merasa dibohongi dan mengalami kerugian Rp9 juta. Bukti transfer turut dilampirkan dalam laporan. Ia juga mengaku sempat bertemu seseorang yang disebut sebagai “pegawai bank” oleh terlapor, namun orang tersebut membantah memiliki hubungan dengan pihak bank maupun proses kredit.
Polresta Banyumas menyatakan laporan diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Kasus kini masuk tahap penyelidikan awal, dengan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan terlapor. Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum Anton Donovan, H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan bahwa persoalan ini bukan semata mengenai besar atau kecilnya nilai kerugian, melainkan karena peristiwa serupa dapat terjadi kembali dan dilakukan oleh orang yang sama.
“Kasus ini dapat dijadikan contoh agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap modus penipuan seperti ini,” ujar Djoko. (Aga)









