HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Purwokerto Utara. Enam pemuda diamankan terkait kasus tembakau sintetis dan psikotropika jenis Riklona Clonazepam, Rabu malam (26/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan penangkapan bermula saat tim mencurigai dua pemuda di tepi jalan Kelurahan Sumampir sekitar pukul 22.30 WIB. Dari pemeriksaan, polisi menemukan lima butir Riklona Clonazepam. Kedua tersangka berinisial ATP alias Bagol (21) dan OMS (21) langsung digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan dilakukan di rumah kost keduanya. Petugas menemukan tambahan barang bukti berupa tembakau sintetis dalam jumlah besar. Hingga Kamis dini hari (27/11), polisi kembali mengamankan empat pemuda lain, yakni FBA (22), SFB (21), JRI (20), dan TS alias Puput (24).
Dari lokasi tersebut, total barang bukti mencapai 332,22 gram tembakau sintetis, dengan rincian:
– ATP: 47,55 gram
– OMS: 17,89 gram
– FBA: 181,79 gram
– SFB: 43,82 gram
– JRI: 9,16 gram
– TS: 31,98 gram
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Banyumas. Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Kompol Willy.
Seorang warga sekitar mengaku sempat curiga dengan aktivitas para pemuda di rumah kost tersebut. “Sering keluar masuk malam hari, tapi kami tidak tahu kalau terkait narkoba,” ujarnya.
Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Tidak berhenti pada enam orang ini saja. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” tambahnya. (Angga Saputra)









