INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Polresta Banyumas Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Kasus pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda warga Patikraja berinisial PR (23) kini sedang dalam penanganan Satreskrim Polresta Banyumas. Foto : Humas Polresta Banyumas

Minggu, 30 November 2025

HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda warga Patikraja berinisial PR (23). Korban dijebak dengan modus pembelian obat terlarang sebelum akhirnya dipukuli, diborgol, dan diperas oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka yang ditangkap yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang ditangani Unit PPA. Seluruhnya mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan mendalam.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Modus Penjebakan

Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dipaksa oleh BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram. Setelah barang didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja. Saat itu, sebuah mobil Agya putih berisi lima orang langsung datang dan menangkap korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kompol Andriyansyah.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, pelaku meminta uang Rp10 juta agar korban dibebaskan. Karena tidak memiliki uang, korban menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta rekannya mentransfer tambahan dana.

“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” tambahnya.

Setelah mendapatkan uang, korban dan temannya diturunkan di Lapangan Rejasari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, serta satu unit HP Oppo Reno warna hitam.

Kasat Reskrim menegaskan, kelompok ini menggunakan modus yang rapi dan terencana. “Mereka menciptakan suasana seolah-olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” katanya.

Penyidikan kasus ini akan dilanjutkan secara tuntas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Jika ada tindakan mencurigakan atau mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” tandasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dua Kurir Asal Bandung Ditangkap, Sabu Diselundupkan dari Batam ke Jateng

Selanjutnya

Curanmor Terekam CCTV dan Viral, Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Pengusaha ini Minta Perlindungan Hukum ke Nasdem, Ada Apa?

Pengusaha ini Minta Perlindungan Hukum ke Nasdem, Ada Apa?

Jumat, 13 Maret 2026

Sanggar Seni Samudra Dominasi Film Landasan

Sanggar Seni Samudra Dominasi Film Landasan

Jumat, 13 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Curanmor Terekam CCTV dan Viral, Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku

Curanmor Terekam CCTV dan Viral, Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku

Delapan Tahun Tak Pernah Terima Bansos, Warga Baturaden Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI

Delapan Tahun Tak Pernah Terima Bansos, Warga Baturaden Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com