JAKARTA – Mimpi Kabupaten Banyumas untuk memiliki kawasan industri yang modern kini mulai dikerjakan secara terstruktur. Tidak ingin hanya menjadi wacana, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas memilih langsung berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan regulasi serta pelaksanaannya berjalan tepat sasaran.
Dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, rombongan tersebut mendatangi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (28/11/2025) siang.
Langkah ini ditempuh menyusul hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 yang memperluas alokasi lahan untuk kawasan industri secara signifikan. Dalam paparannya, Imam Ahfas menyebut regulasi baru ini merupakan pembaruan dari Perda sebelumnya.
“Perda ini memang pembaruan dari Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang tadinya kawasan industri direncanakan sekitar 580 hektare. Nah, Perda Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan sekitar 1.485 hektare,” jelas Imam Ahfas.
Andalkan Ekspor Gula Kristal
Dalam forum tersebut, Imam Ahfas turut memaparkan potensi unggulan Banyumas yang telah menembus pasar ekspor. Produk berbahan baku kelapa menjadi komoditas utama yang dinilai bisa berkembang pesat jika didukung ekosistem industri terpadu.
“Ciri industri khas Banyumas yang hari ini sudah melakukan ekspor, yaitu gula kristal. Ini memang yang paling banyak. Bahannya dari gula, seperti gula Jawa atau gula kelapa. Kemudian ada juga kayu olahan,” ungkapnya.

Imam menegaskan, kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memperoleh pendampingan dari Kemenperin. Pihaknya ingin memastikan bahwa pengembangan lahan industri berskala besar tidak menabrak aturan dan dapat berjalan sesuai standar nasional.
“Kami hadir ini pertama dalam rangka konsultasi pendampingan, karena ini sesuatu yang agak baru di Banyumas,” tambahnya.
Kemenperin: Bedakan Zonasi dan Kawasan Industri
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, mengapresiasi inisiatif DPRD Banyumas. Namun ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara zona industri dalam tata ruang dan kawasan industri yang memiliki badan pengelola.
Sering terjadi kekeliruan ketika daerah menganggap bahwa penetapan area berwarna kuning dalam RTRW sudah otomatis menjadi kawasan industri. Padahal, penetapan tersebut baru sebatas Kawasan Peruntukan Industri (KPI), bukan kawasan industri yang sesungguhnya.
“Sementara kawasan industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah tempat pemusatan kegiatan industri yang dikelola dan dikembangkan oleh perusahaan kawasan industri. Jadi ada pengelolanya Pak, ada badan usahanya,” tegas Winardi.
Ia menambahkan, agar Banyumas benar-benar dapat mengembangkan kawasan industrinya, maka harus ada badan pengelola yang memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Tanpa itu, lahan seluas 1.485 hektare tersebut hanya akan menjadi deretan pabrik tanpa fasilitas terpadu dan sistem pengelolaan yang jelas.
Kemenperin berharap langkah DPRD Banyumas ini menjadi awal dari pengembangan kawasan industri yang profesional dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah. (Angga Saputra)


