INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diduga Lakukan KDRT dan Penelantaran, Anggota Polri di Banyumas Dilaporkan Istri ke Polresta

Diduga Lakukan KDRT dan Penelantaran, Anggota Polri di Banyumas Dilaporkan Istri ke Polresta

Vi dan kuasa hukum H. Djoko Susanto SH usai menyampaikan laporan atas dugaan penelantaran dan KDRT di Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (26/11/2025).

Rabu, 26 November 2025

HUKUM – Seorang perempuan berinisial Vi melaporkan suaminya, KW, anggota Polri yang bertugas di SPN Purwokerto, ke Polresta Banyumas atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran istri dan anak selama kurang lebih satu tahun. Laporan tersebut telah diterima penyidik dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Vi mengatakan bentuk kekerasan yang ia alami lebih bersifat non-fisik atau psikis.
“KDRT-nya itu non-fisik, lebih ke psikis,” kata Vi saat ditemui di depan kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, persoalan ini awalnya ia konsultasikan kepada kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH. Namun, permasalahan rumah tangga tersebut justru melebar karena KW diduga melakukan intimidasi terhadap teman-teman dekatnya yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan rumah tangga mereka.

“Itu urusan pribadi. Tapi teman-teman saya ikut diintimidasi, padahal mereka tidak tahu-menahu masalah keluarga saya,” ujar Vi.

Vi menuturkan, pihak kepolisian juga telah menginformasikan bahwa penyidik provost telah menangani laporan terkait dugaan intimidasi tersebut.

“Dari provos katanya sudah ada penyelesaian secara damai antara pelapor dan terlapor. Tinggal menunggu proses di institusinya, apakah terkait kode etik atau apa, saya kurang paham,” jelasnya.

Meski demikian, Vi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi dirinya dan anaknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya Juga Dilaporkan ke Propam

Sebelumnya, KW juga telah dilaporkan ke Unit Propam SPN Purwokerto oleh tiga warga sipil, yakni WY (58), CU (42), dan MS (32), pada 9 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang mengganggu kenyamanan warga, yang disebut berkaitan dengan konflik rumah tangga KW dan istrinya.

Kuasa hukum Vi, H. Djoko Susanto SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan atas dua perkara sekaligus yang dialami kliennya. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat peristiwa sudah berlangsung cukup lama.

“Kami mengharapkan rasa keadilan bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan status warga negara,” ujar Djoko. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PDIP Banyumas Dinilai Kehilangan Keberanian Politik Terkait Keputusan PLT Ketua DPRD, Terkesan Tak Lagi Dominan

Selanjutnya

Integrasi Data Statistik, BPS dan Pemkab Banyumas Teken MoU Strategis

Selanjutnya
Integrasi Data Statistik, BPS dan Pemkab Banyumas Teken MoU Strategis

Integrasi Data Statistik, BPS dan Pemkab Banyumas Teken MoU Strategis

Diplomatic Forum Banyumas: Enam Dubes Hadir, Investasi Dibuka Lebar

Diplomatic Forum Banyumas: Enam Dubes Hadir, Investasi Dibuka Lebar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com