PURWOKERTO – Lambannya proses pencairan uang Taspen dan santunan milik almarhum Pantoko, pensiunan PNS asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membuat keluarga mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Minggu (23/11/2025).
Suparmi (78), istri almarhum, meminta perlindungan hukum untuk menyelesaikan persoalan pencairan Taspen, santunan, dan hak sejenisnya atas nama suaminya.
Berkas Sudah Lengkap, Tapi Tak Ada Kejelasan
Kristiawanto, ahli waris almarhum, menuturkan keluarga telah mengurus seluruh berkas sejak 13 November 2025, seminggu setelah Pantoko meninggal dunia pada 24 Oktober 2025.
“Berkas sudah lengkap, tetapi setelah dijanjikan satu minggu ternyata molor lagi. Kami hanya menanyakan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada konfirmasi dari pihak terkait mengenai kekurangan berkas atau penyebab keterlambatan. “Gaji Bapak juga belum cair. Nominal asuransi juga kami tidak tahu, mekanismenya bagaimana juga tidak dijelaskan,” tambahnya.
Keluarga berharap ada kejelasan nominal dan pencairan gaji yang tertunda, mengingat Suparmi sangat bergantung pada hak pensiun tersebut.
Aturan Maksimal 14 Hari, Ini Sudah Lebih
Penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa secara aturan, proses administrasi Taspen seharusnya selesai maksimal 14 hari.
“Almarhum Pantoko meninggal 24 Oktober. Berkas sudah masuk dan seharusnya otomatis diproses. Namun hingga hari ini sudah lebih dari 15 hari, haknya belum diterima,” ujarnya.
Djoko menekankan bahwa uang Taspen adalah hak penuh almarhum yang dikumpulkan selama menjadi PNS. “Ini bukan uang negara. Ini tabungan pensiun milik almarhum. Sangat wajar bila ahli waris meminta haknya segera dibayarkan,” katanya.
Klinik hukum akan segera meminta klarifikasi resmi kepada PT Taspen Purwokerto. “Kami beri waktu 1×24 jam. Bila tidak ada jawaban, kami akan mengirimkan somasi. Karena begitu surat kematian masuk, seharusnya uang itu langsung diproses tanpa penundaan,” tegas Djoko. (Angga Saputra)


