INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rp 63 Juta Uang Sewa Lapak Depan Lapangan Rejasari Diduga Tak Tercatat, Kecamatan Turun Tangan

Rp 63 Juta Uang Sewa Lapak Depan Lapangan Rejasari Diduga Tak Tercatat, Kecamatan Turun Tangan

Sebanyak 12 dari 22 penyewa hadir dalam pertemuan di aula Kecamatan Purwokerto Barat, Selasa pagi (18/11/2025).

Selasa, 18 November 2025

BANYUMAS– Dugaan praktik pungutan liar terkait sewa lapak di atas lapangan Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah kecamatan. Melalui surat resmi, seluruh penyewa lapak diundang untuk memberikan keterangan.

Sebanyak 12 dari 22 penyewa hadir dalam pertemuan di aula Kecamatan Purwokerto Barat, Selasa pagi (18/11/2025). Mereka dimintai penjelasan langsung oleh Camat Purwokerto Barat, Arif Efendi, A.P, M.Si, bersama Lurah Rejasari.

Salah satu penyewa, Iqbal, mengaku sudah menempati lapak sejak Februari 2023.“Waktu itu saya belum tahu lapaknya yang mana, tapi sudah diminta oleh Pak Tedi untuk membayar uang sewa selama 3 tahun senilai Rp 5 juta,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Penyewa lain, Endang, menyebut sejak 2019 ia menempati kios sebagai penyewa kedua.“Dulu saya bayar Rp 2,5 juta kepada Ibu Nur untuk sewa 1 tahun. Lalu sejak Agustus 2020 saya membayar Rp 4,5 juta kepada Pak Tedi untuk 3 tahun. Pada Agustus 2024, saya juga sudah nitip Rp 2 juta ke Pak Tedi,” jelasnya.

Mayoritas penyewa mengaku tidak pernah menerima kuitansi atas pembayaran tersebut.

Sikap Pemerintah Kecamatan

Camat Arif Efendi menegaskan agar pedagang berhenti membayar sewa.“Stop kalau ada yang minta uang sewa lagi. Setelah informasi lengkap, termasuk dari pihak pemungut dan unsur RT/RW, permasalahan ini akan segera kami laporkan kepada bupati. Selanjutnya kita tunggu arahan beliau,” katanya.

Arif juga mengingatkan agar lapak tidak dipindahtangankan.“Boleh bayar sewa ke pihak ketiga, dengan catatan pihak ketiga tersebut menyewa dulu ke pemda, bukan ke perorangan. Kami juga akan segera mengundang pihak yang selama ini memungut uang sewa,” tandasnya.

Dugaan Kerugian

Berdasarkan keterangan para penyewa, total uang yang sudah dibayarkan mencapai Rp 63 juta.“Kita akan minta konfirmasi, untuk apa saja uang tersebut selama ini,” pungkas Arif.

Pemerintah Kecamatan Purwokerto Barat menegaskan keseriusannya dalam menyikapi dugaan pungli yang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Deretan kios semi permanen di sisi utara Lapangan Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat.

Diberitakan sebelumnya, Deretan kios atau lapak semi permanen di sisi utara Lapangan Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, menjadi sorotan warga. Lahan milik Pemkab Banyumas itu diduga disewakan tanpa kontribusi resmi ke kas daerah.

Ketua RW 02 Rejasari, Henri Rusmanto, menyebut pembangunan kios awalnya merupakan kesepakatan warga setelah tim sepak bola lokal vakum. Namun, pengelolaan sewa lapak belakangan diduga beralih ke tangan pribadi.

“Ada indikasi penyalahgunaan aset pemerintah untuk kepentingan individu. Uang sewa tidak masuk ke kas daerah, tapi ke kantong salah satu warga,” ujarnya, Selasa (11/11).

Henri juga mengungkap bahwa sejumlah penyewa diarahkan mengajukan pinjaman ke salah satu badan keuangan daerah untuk membayar sewa. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

6 Bulan Berlalu, Kasus BUMDesma Jati Makmur Masih Tanpa Tersangka

Selanjutnya

Hari ke-6, 7 Korban Longsor Majenang Belum Ditemukan

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Mahasiswa PBI UMP Ikuti Student Mobility di Malaysia

Mahasiswa PBI UMP Ikuti Student Mobility di Malaysia

Kamis, 12 Maret 2026

LPHKHT Muhammadiyah dan Sentra Halal UMP Audit Halal RPU di Banyumas

LPHKHT Muhammadiyah dan Sentra Halal UMP Audit Halal RPU di Banyumas

Kamis, 12 Maret 2026

Jarang yang Tahu! Ternyata Komjak RI Punya Kuasa Awasi Jaksa hingga ke Daerah

Jarang yang Tahu! Ternyata Komjak RI Punya Kuasa Awasi Jaksa hingga ke Daerah

Kamis, 12 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Operasi SAR Longsor Majenang Diperkuat: 21 Ekskavator dan 9 K-9 Dikerahkan

Hari ke-6, 7 Korban Longsor Majenang Belum Ditemukan

Bupati Sadewo Serahkan Penghargaan kepada Inovator Banyumas di Banyumas Innovation Day

Bupati Sadewo Serahkan Penghargaan kepada Inovator Banyumas di Banyumas Innovation Day

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com