PURWOKERTO – Deretan kios semi permanen di sisi utara Lapangan Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, menjadi sorotan warga. Lahan milik Pemkab Banyumas itu diduga disewakan tanpa kontribusi resmi ke kas daerah.
Ketua RW 02 Rejasari, Henri Rusmanto, menyebut pembangunan kios awalnya merupakan kesepakatan warga setelah tim sepak bola lokal vakum. Namun, pengelolaan sewa lapak belakangan diduga beralih ke tangan pribadi.
“Ada indikasi penyalahgunaan aset pemerintah untuk kepentingan individu. Uang sewa tidak masuk ke kas daerah, tapi ke kantong salah satu warga,” ujarnya, Selasa (11/11).
Henri juga mengungkap bahwa sejumlah penyewa diarahkan mengajukan pinjaman ke salah satu lembaga keuangan daerah untuk membayar sewa. Ia menilai lembaga tersebut seharusnya meninjau aspek legalitas, mengingat lapak berdiri di atas lahan publik yang rawan ditertibkan.
Ia mendesak Pemkab Banyumas segera menata ulang kawasan dan mengambil alih pengelolaan sewa secara resmi. “Sewa menyewa harusnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan individu,” tegasnya.
Henri juga menyoroti dampak visual dari keberadaan kios yang membuat kawasan lapangan tampak kumuh. Ia meminta audit menyeluruh terhadap dugaan pungutan sewa di atas lahan milik Pemda.
Pantauan di lokasi menunjukkan sekitar 22 kios berdiri di sisi utara lapangan Rejasari, mendekati trotoar Jalan Jenderal Soedirman. Kios-kios tersebut telah eksis selama enam tahun.
Salah satu penyewa, SK (55), mengaku telah menempati kios selama lima tahun dengan biaya sewa Rp1,5 juta untuk tiga tahun. Ia menyebut lapak dibangun oleh seorang warga yang juga memfasilitasi pinjaman dari lembaga keuangan daerah sebesar Rp4,5 juta.
“Uang pinjaman itu langsung diminta oleh yang bersangkutan sebagai biaya sewa,” ungkapnya.
Rencana Lapangan Dibangun Kantor Kecamatan
Lurah Rejasari, Ning Anggoro SPd, menjelaskan bahwa ide pembangunan kios berawal dari program penertiban pedagang kaki lima di trotoar utara lapangan, yang digagas dalam Diklatpim oleh Kasi Trantib. Program tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya.

Pembangunan kios dilakukan atas kesepakatan antara Trantib, Satpol PP, Disperindag, dan paguyuban pedagang. Dalam kesepakatan itu, para pedagang menyadari bahwa kios bisa dibongkar sewaktu-waktu jika pemerintah membutuhkan lahan.
Ning mengaku sudah lama ingin menertibkan keberadaan kios, namun memilih menahan diri karena menyangkut mata pencaharian warga.
“Meski kondisi lapangan kini terlihat kumuh, trotoar juga tetap tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika anggaran APBD Banyumas terealisasi, maka pada 2027 lapangan Rejasari akan digunakan sebagai kantor Kecamatan Purwokerto Barat.
“Sudah ada DED, jadi bagian depan otomatis akan ditertibkan. Kami akan cari solusi terbaik bagi para pedagang,” pungkasnya. (Angga Saputra)


