INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Keluarga Korban Tolak Damai, Kasus Dugaan Kekerasan Santri Lanjut ke Jalur Hukum

Keluarga Korban Tolak Damai, Kasus Dugaan Kekerasan Santri Lanjut ke Jalur Hukum

Mediasi yang difasilitasi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Senin (10/11/2025) antara pihak korban dengan pihak sekolah sebuah Ponpes di Kebasen.

Senin, 10 November 2025

BANYUMAS – Upaya mediasi antara keluarga korban dugaan kekerasan di Pondok Pesantren Andalusia, Kecamatan Kebasen, Banyumas, berakhir tanpa kesepakatan. Keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum.

Mediasi yang difasilitasi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Senin (10/11/2025) dinilai gagal karena pihak korban belum melihat itikad baik dari pelaku maupun keluarganya.

“Tidak ada permintaan maaf atau komunikasi langsung dari keluarga pelaku. Kami tetap berharap kasus ini diproses secara hukum,” ujar Suparjo, ayah korban GSA (17), usai mediasi.

Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan dan tempat ibadah dalam melindungi anak-anak.

“Korban masih di bawah umur dan mengalami kekerasan. Proses hukum penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Djoko juga menanggapi keberatan pihak pesantren terhadap pemberitaan media. Ia menekankan bahwa media memiliki peran publik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Jika merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab. Media berhak memberitakan peristiwa faktual,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ponpes, Untung Waryono SH, memilih tidak memberikan keterangan usai mediasi. “No komen,” ujarnya singkat. Pernyataan serupa juga disampaikan perwakilan ponpes, Rujito.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan terjadi pada Jumat (7/11/2025). GSA, santri Ponpes di Kecamatan Kebasen, diduga dianiaya oleh dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19), hingga mengalami lebam di wajah dan bibir pecah.

Menurut pengakuan GSA, insiden bermula saat ia berlari masuk ke area pondok karena gerbang hampir ditutup. Tindakan itu dianggap pelanggaran oleh RYN, yang kemudian memukul korban menggunakan peci. Interogasi berlanjut di ruangan tertutup, di mana DVN turut melakukan pemukulan dan menyemburkan air ke wajah korban.

Keesokan harinya, GSA bersama orang tuanya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI untuk meminta pendampingan hukum sebelum melapor ke SPKT Polresta Banyumas.

Keluarga korban menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan proses hukum atas insiden tersebut. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Fakultas Hukum Unsoed Juara 1 Debat Politik Nasional 2025

Selanjutnya

Balik Nama Mandek dan Uang Menguap, Notaris Jadi Korban Penipuan

Selanjutnya
Balik Nama Mandek dan Uang Menguap, Notaris Jadi Korban Penipuan

Balik Nama Mandek dan Uang Menguap, Notaris Jadi Korban Penipuan

Dari Pendopo Si Panji, Gerakan PAUD Banyumas Dimulai untuk Masa Depan Anak Negeri

Dari Pendopo Si Panji, Gerakan PAUD Banyumas Dimulai untuk Masa Depan Anak Negeri

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com