BANYUMAS– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (10/11/2025), dan diikuti oleh camat serta kepala desa se-Kabupaten Banyumas.
Workshop bertujuan memperkuat kapabilitas aparatur desa, mendorong tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Bupati: Dana Desa Harus Tepat Guna dan Bisa Diawasi
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa keberhasilan dana desa tidak hanya dilihat dari jumlahnya, tetapi dari ketepatan dan manfaat penggunaannya.
“Pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Setiap tahapnya harus bisa diawasi dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Sadewo.
Ia juga menekankan peran strategis camat sebagai pembina, pengawas, dan koordinator pengelolaan keuangan desa di wilayah masing-masing.
“Camat dan pemerintah desa adalah garda terdepan. Mereka harus memastikan pengelolaan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan,” tambahnya.
Refleksi dan Penguatan Tata Kelola Desa
Workshop dimoderatori oleh Sekda Banyumas, Dr. Agus Nur Hadie, dan menghadirkan tiga narasumber utama, Dr. Dwi Rudi Hartoyo (Kementerian Desa dan PDT RI), Bayu Andy Prasetya (Kepala Kanwil DJPb Jateng) dan Buyung Wiromo Samudro (Kepala Perwakilan BPKP Jateng)
Dwi Rudi Hartoyo menekankan bahwa desa adalah subjek utama pembangunan nasional. Fokus penggunaan dana desa diarahkan untuk:
– Penanganan kemiskinan ekstrem
– Ketahanan pangan
– Pengembangan potensi lokal
– Desa digital dan padat karya tunai
– Layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi publik:
“Pemerintah desa wajib mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa sejak APB Desa ditetapkan, melalui sistem informasi desa atau media publik yang mudah diakses,” tegasnya.
Desa yang tidak mempublikasikan penggunaan dana akan dikenai sanksi administratif berupa teguran dari bupati/wali kota berdasarkan hasil pengawasan atau laporan masyarakat. (Angga Saputra)


