INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata Kolaborasi Wujudkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata Kolaborasi Wujudkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kolaborasi humanis antara Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata Perjuangkan Hak Korban Kekerasan Seksual. (istimewa)

Rabu, 5 November 2025

BANYUMAS – Upaya mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual terus diperkuat di Kabupaten Banyumas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas bersama Yayasan Tribhata dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berkolaborasi dalam program Diseminasi Informasi Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.

Kasi Pidum Kejari Banyumas, Amanda Adelina, SH, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata menuju Banyumas sebagai daerah yang peduli dan berperspektif korban.

“Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang, tapi harus hadir dalam kehidupan korban melalui pemulihan, penghormatan, dan keberpihakan nyata,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyumas, Ahmad Arif Hidayat, SH, menambahkan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan dukungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Korban perlu mendapatkan perhatian serius. Diseminasi ini langkah strategis agar masyarakat memahami bahwa negara hadir melindungi mereka,” katanya.

Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Wakil Rektor III Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo, menegaskan bahwa diseminasi ini akan menghadirkan informasi yang mudah diakses masyarakat terkait:

Mekanisme restitusi, atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, Kompensasi, yaitu ganti rugi dari negara bila pelaku tidak mampu, serta Rehabilitasi, berupa pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi korban.

Menurut Prof. Norman, kegiatan tersebut akan diwujudkan melalui sosialisasi publik, pelatihan pendamping korban, penyusunan modul edukatif, hingga kerja lapangan bersama mahasiswa dan relawan sosial.

“Masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga bagian dari gerakan bersama melawan kekerasan seksual,” ujarnya.

Berlandaskan Hukum dan Semangat Kemanusiaan

Wakil Rektor II Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno, menambahkan bahwa hak-hak korban kekerasan seksual merupakan bagian dari perlindungan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Aturan hukum tidak akan berarti tanpa pengetahuan dan keberanian masyarakat untuk menuntut keadilan. Diseminasi ini adalah gerakan sosial agar korban tahu, negara hadir, dan masyarakat ikut menjaga,” tegasnya.

Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, menyebut kolaborasi lintas sektor ini sebagai wujud nyata pelaksanaan UU TPKS.

“Kerja sama ini memastikan setiap korban mendapatkan haknya atas keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihak-pihak terkait akan melakukan penandatanganan kerja sama sekaligus implementasi program secara konkret di lapangan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Darurat Ekonomi: RUU Perekonomian Nasional Jadi Batu Uji Kedaulatan Bangsa

Selanjutnya

MUI Banyumas Dorong Dakwah Digital: Gen Z Jadi Motor Komunikasi Interaktif

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Ketika Nada Terakhir Berhenti, Resonansi Tak Pernah Padam

Ketika Nada Terakhir Berhenti, Resonansi Tak Pernah Padam

Minggu, 8 Maret 2026

Wujudkan Kenyamanan Peziarah, Ke’BO Kokohkan Tangga Makam dengan Handrail

Wujudkan Kenyamanan Peziarah, Ke’BO Kokohkan Tangga Makam dengan Handrail

Minggu, 8 Maret 2026

Bermain Air di Muara Luk Ulo, Bocah SD di Kebumen Hilang Terseret Arus

Hari Kedua Pencarian Anak Tenggelam di Muara Luk Ulo Masih Nihil

Sabtu, 7 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
MUI Banyumas Dorong Dakwah Digital: Gen Z Jadi Motor Komunikasi Interaktif

MUI Banyumas Dorong Dakwah Digital: Gen Z Jadi Motor Komunikasi Interaktif

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan Jalankan Tugas Ad Interim Raja Karaton Surakarta

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan Jalankan Tugas Ad Interim Raja Karaton Surakarta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com