INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

BPKB Digelapkan, Sopir Perempuan asal Karanglewas Minta Perlindungan Hukum ke Peradi SAI Purwokerto

BPKB Digelapkan, Sopir Perempuan asal Karanglewas Minta Perlindungan Hukum ke Peradi SAI Purwokerto

Ernawati menunjukkan surat laporan ke Polresta Banyumas ketika meminta perlindungan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (4/11/2025) sore.

Selasa, 4 November 2025

BANYUMAS – Seorang sopir perempuan bernama Ernawati, warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (4/11/2025) sore untuk meminta perlindungan hukum. Ia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan miliknya.

Ernawati telah melaporkan dua pria berinisial AN dan SAE ke Polresta Banyumas. Keduanya diduga membawa kabur BPKB mobil Toyota Calya milik Ernawati dan menggadaikannya ke seorang rentenir tanpa seizin pemilik. Mobil tersebut diketahui telah lunas setelah dicicil selama empat tahun dan digunakan Ernawati untuk bekerja sebagai sopir angkutan penumpang.

“Saya tidak pernah menerima uang Rp35 juta itu. Tapi sekarang saya yang ditagih untuk mengembalikan uang tersebut,” ujar Ernawati saat memberikan keterangan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Kasus ini juga menyeret nama EK, seorang pegawai showroom Mobilindo, yang diduga menjadi pihak penerima gadai. Menurut Ernawati, EK kini menagih uang tebusan sebesar Rp35 juta kepadanya dan bahkan sempat mendatangi rumahnya. Bersama dengan AN dan SAE, EK juga dilaporkan Ernawati ke Polresta Banyumas.

Ernawati menceritakan, peristiwa itu bermula ketika dirinya membutuhkan dana dan hendak mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri. Namun salah satu pelaku, SAE menyarankan agar pengajuan dilakukan ke Bank BTN dan meminta melihat BPKB serta STNK mobilnya. Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Ernawati tidak lagi mengetahui keberadaan BPKB dan STNK miliknya.

“Dia bilang mau bantu pajakin mobil, saya percaya saja. Ternyata BPKB saya digadaikan ke Pak EK, saya tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa kasus yang dialami Ernawati telah memenuhi unsur pidana.

“Ini jelas ada unsur penipuan dan penggelapan. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapat keadilan,” tegas Djoko.

Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Ernawati dalam proses pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut di kepolisian. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Aduan Meningkat, Respons Dipercepat: Banyumas Perkuat Layanan Publik

Selanjutnya

Darurat Ekonomi: RUU Perekonomian Nasional Jadi Batu Uji Kedaulatan Bangsa

Selanjutnya
Darurat Ekonomi: RUU Perekonomian Nasional Jadi Batu Uji Kedaulatan Bangsa

Darurat Ekonomi: RUU Perekonomian Nasional Jadi Batu Uji Kedaulatan Bangsa

Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata Kolaborasi Wujudkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata Kolaborasi Wujudkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com