INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kemenag Banyumas Panggil MTs dan Yayasan An Najah serta Dua Guru yang Dipecat Sepihak

Pemecatan Dua Guru MTS An Najah Dinilai Tidak Prosedural, Yayasan Dilaporkan ke Kemenag

Kedua mantan guru MTS An Najah dan H.Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum menyerahkan surat kepada perwakilan dari Kemenag Banyumas, Senin (3/11/2025).

Senin, 3 November 2025

BANYUMAS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas resmi memanggil pihak MTs An Najah Rancamaya Cilongok dan dua mantan guru yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak oleh yayasan. Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan hukum yang dilayangkan oleh kuasa hukum kedua guru tersebut yakni H. Djoko Susanto SH, Senin (3/11/2025

Surat bernomor P5345/KK.11.02/2/PP.00 /11/2025 tertanggal 3 November 2025 itu ditujukan kepada kepala madrasah, pengurus yayasan, serta dua guru yang dipecat: Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris asal Baseh, Kedungbanteng, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK asal Langgongsari, Cilongok. Mereka dijadwalkan hadir pada 4 November 2025 untuk memberikan klarifikasi, didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Banyumas, Ibnu Assudin, disebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelesaian internal atas laporan dugaan pelanggaran prosedur pemecatan.

Kuasa Hukum: Pemecatan Tidak Sesuai Aturan

Djoko Susanto menyatakan bahwa pemecatan kedua kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengikuti prosedur ketenagakerjaan maupun pedoman madrasah.

“Keputusan yayasan bersifat sepihak dan melanggar hak tenaga pendidik. Kami mendesak Kemenag untuk turun tangan dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan. “Kami minta agar yayasan ditinjau ulang karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasubag Tata Usaha Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua guru.

“Madrasah memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam pengawasan dana BOS dan PIP. Namun, urusan ketenagakerjaan guru menjadi kewenangan yayasan,” jelasnya.

Kronologi Pemecatan

Afidatul dan Siti mengaku diberhentikan tanpa proses klarifikasi, dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025 mencantumkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP, meski tidak ada proses pembelaan sebelumnya.

Pemanggilan resmi dari Kemenag ini dinilai sebagai langkah awal menuju penyelesaian konflik yang telah menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan Islam. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Peradi SAI dan Polsek Purwokerto Timur Jalin Sinergi Penegakan Hukum

Selanjutnya

NEOLIBERALISME ITU PAGEBLUK

Selanjutnya
NEOLIBERALISME ITU PAGEBLUK

NEOLIBERALISME ITU PAGEBLUK

GENEALOGI NEOLIBERALIS INDONESIA

GENEALOGI NEOLIBERALIS INDONESIA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com