FOKUS– Dua mantan guru Madrasah Tsanawiyah (MTS) An Najah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan pemecatan sepihak oleh pihak yayasan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, S.H., pada Senin (3/11/2025).
Djoko menyebut pemecatan terhadap kliennya dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. “Tidak ada surat peringatan, tidak ada klarifikasi. Tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Ini sangat tidak prosedural,” ujar Ketua Peradi SAI Purwokerto itu.
Ia juga menyoroti tuduhan penggelapan dana pengadaan barang yang dialamatkan kepada kedua guru, namun belum disertai bukti hukum.
“Belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, apalagi putusan pengadilan. Maka kami meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Menteri Agama, Gubernur, Bupati, PGRI, dan Kemenag,” tegasnya.
Selain soal pemecatan, Djoko turut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan.
“Kami minta agar yayasan ditinjau kembali karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kemenag Banyumas Terima Laporan, Akan Koordinasi dengan Kanwil
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kemenag Banyumas, Ibnu Assudin, melalui Kasubag Tata Usaha, Edi Sungkowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari kuasa hukum kedua guru.
“Madrasah memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam hal pengawasan dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan ketenagakerjaan guru, itu menjadi kewenangan yayasan,” jelas Edi.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan yayasan dan guru yang bersangkutan, serta berkonsultasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik.
Kronologi Pemecatan
Dua guru yang diberhentikan adalah Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris asal Baseh, Kedungbanteng, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK asal Langgongsari, Cilongok. Keduanya mengaku diberhentikan tanpa proses klarifikasi, dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.
“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul, Kamis (16/10/2025).
Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025, mencantumkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP, meski tidak ada proses pembelaan sebelumnya. (Angga Saputra)


