HUKUM– Seorang pengusaha asal Purwokerto, Krishna Sinatrya, menjadi korban penipuan dengan modus dana talangan oleh rekan bisnisnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, Krishna mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Kasus ini bermula saat pelaku berinisial FAP alias Uj meminta bantuan dana talangan kepada Krishna untuk melunasi tagihan beberapa unit mobil yang jatuh tempo di lembaga pembiayaan ternama di Banyumas. Pelaku juga mengaku memiliki pesanan dari sejumlah showroom di Purwokerto.
“Saya percaya karena sebelumnya pernah bekerja sama, dan dia menunjukkan bukti tagihan serta fotokopi BPKB,” ujar Krishna, Jum’at (31/10/2025).
Namun setelah dana ditransfer, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan dan gagal mengembalikan uang tersebut. Krishna pun mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat itikad baik dari pelaku.
“Saya sudah mendekati pelaku dan keluarganya, tapi karena tidak ada niat baik, saya akhirnya melapor ke polisi,” tambahnya.
Kasus ini kini dalam penyidikan oleh Polresta Banyumas. Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan.
“Saat ini baru satu laporan dari korban. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ujarnya.
Krishna berharap pelaku segera bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian yang dialaminya. (Angga Saputra)


