HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan peredaran 10.248 butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Dua tersangka berinisial IMR (36) dan IH (31), warga asal Aceh yang berdomisili di Desa Pangebatan, Karanglewas, diamankan saat bertransaksi di kawasan Purwokerto Barat, Jumat (10/10/2025).
Penangkapan dilakukan di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan 100 butir obat keras di saku celana salah satu tersangka.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah observasi, petugas mengamankan dua pelaku saat bertransaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Minggu (12/10/2025).
Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka IH di Karanglewas. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis, dengan total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang hasil penjualan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “Ayah” yang kini masih dalam pencarian.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok. Barang bukti juga telah dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Kompol Willy.
Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Banyumas, sejalan dengan semangat “Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas.” (Angga Saputra)


