HUKUM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Klapasawit, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas. RS ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil Honda Mobilio milik warga setempat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Honda Mobilio berdasarkan laporan yang masuk pada 7 Oktober 2025,” ujar Kompol Andryansyah, Selasa (7/10/2025).
Kasus bermula saat korban, Catur Sutoto (39), menitipkan mobilnya untuk usaha rental sejak 2023. Pada Agustus 2025, RS menyewa mobil dengan alasan menjemput penumpang di bandara. Namun, dua hari kemudian, mobil tidak dikembalikan dan RS menghilang tanpa kabar.
Korban sempat melakukan pencarian hingga menemukan keberadaan RS di wilayah Kebumen. Pada 6 Oktober 2025, korban bersama saksi berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Purwojati, sebelum dibawa ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil telah digadaikan tanpa seizin pemilik. Korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” jelas Kompol Andryansyah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu BPKB mobil Honda Mobilio, rekening koran atas nama pelaku, satu unit ponsel, pakaian saat kejadian, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Kompol Andryansyah menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk penipuan dan penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan, terutama dalam memverifikasi identitas dan latar belakang penyewa,” pungkasnya. (Angga Saputra)