INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Terima Aduan Warga Wonosobo soal Penagihan Kredit

Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Terima Aduan Warga Wonosobo soal Penagihan Kredit

Sugeng Sudiarto saat menyampaikan aduan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (2/10/2025)

Kamis, 2 Oktober 2025

HUKUM – Sugeng Sudiarto, warga Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terkait persoalan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wonosobo yang menurutnya telah menimbulkan tekanan psikologis dan konflik keluarga.

Dalam pengaduannya, Sugeng menjelaskan bahwa ia bersama istrinya mengambil kredit di BPR Wonosobo pada tahun 2020 dengan tenor 10 tahun hingga 2030. Namun, dalam perjalanannya, ia mengalami kesulitan membayar angsuran karena konflik rumah tangga.

“Istri saya tidak mau bertanggung jawab lagi, saya harus menanggung sendiri cicilan sejak 2022,” ujarnya.

Sugeng mengaku telah membayar sebagian besar dari total pinjaman sebesar Rp285 juta, yakni sekitar Rp150 juta. Namun, ia merasa diperlakukan tidak adil karena proses penagihan yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur perbankan.

“Saya masih mencicil, tapi tiba-tiba rumah saya dilelang oleh KP2N. Padahal masa kredit masih berjalan,” katanya.

Ia juga menyayangkan tindakan pihak bank yang menurutnya melibatkan pejabat daerah dalam proses penagihan.

“Istri saya pernah didatangi empat orang berseragam dinas, lalu kejang dan masuk rumah sakit. Anak saya di Jakarta juga ditekan untuk ikut melunasi utang,” ungkap Sugeng.

Sugeng menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo yang menurutnya turut aktif dalam proses penagihan. “Sekda itu kan pemegang saham BPR Wonosobo, tapi kok seperti debt collector. Harusnya ada mediasi dulu,” ujarnya.

Ia juga mengkritik prosedur penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan standar perbankan, seperti pemberian surat peringatan (SP) yang tidak teratur dan tuntutan pelunasan yang memberatkan.

“Saya pernah datang ke bank membawa uang dan sertifikat, tapi ditolak. Disuruh lunasi 50% dulu. Padahal saya masih sanggup mencicil,” katanya.

Sugeng menyebut bahwa tagihan yang dikenakan kini melonjak menjadi lebih dari Rp400 juta, meski sisa pokok utang hanya sekitar Rp200 juta. Ia juga menyayangkan tindakan pihak bank yang memviralkan kasusnya di media sosial dan media massa tanpa mediasi yang layak.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai warga kecil seperti saya ditekan tanpa solusi. Saya masih sanggup mencicil, tapi kalau diperlakukan seperti ini, keluarga saya jadi pecah,” tutup Sugeng.

Sementara kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH menyatakan akan memberikan pendampingan mengawal kasus Sugeng Sudiarto.

“Kami klinik hukum siap mengawal kasus ini agar sesuai aturan perbankan dan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ibu Muda Mengadu ke Klinik Peradi SAI: Lima Anak Tak Dapat Nafkah dari Ayah Kandung

Selanjutnya

ASN Banyumas Kenakan Batik Kahuripan, Bupati Serukan Cinta Produk Lokal

Selanjutnya
ASN Banyumas Kenakan Batik Kahuripan, Bupati Serukan Cinta Produk Lokal

ASN Banyumas Kenakan Batik Kahuripan, Bupati Serukan Cinta Produk Lokal

Praktisi Hukum Aan Rohaeni Soroti Kondisi Lansia Terlantar di Kebasen, Dinsospermades Lakukan Asesmen

Praktisi Hukum Aan Rohaeni Soroti Kondisi Lansia Terlantar di Kebasen, Dinsospermades Lakukan Asesmen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com