FOKUS – Kasus macetnya setoran dana BUMDESMA Jatilawang, Kabupaten Banyumas, terus bergulir. Dana sebesar Rp2,7 miliar yang dikelola kelompok SPP di sejumlah desa kini resmi menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Direktur BUMDESMA Jatimakmur, Venty Kristiani, dipanggil penyidik KPK di Jakarta, Kamis (24/9/2025). Pemanggilan ini dibenarkan kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH.
“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan kasus BUMDESMA Jatilawang. Klien kami, Venti, sudah hadir sejak kemarin (23/9) untuk dimintai keterangan,” kata Djoko.
Menurutnya, Venti tidak sendirian. Ia didampingi sejumlah pihak dari Jakarta yang memberi dukungan agar kasus ini bisa diusut tuntas.
“Alhamdulillah, KPK kini memberi perhatian serius. Banyak pihak juga mendorong agar siapa pun yang menyalahgunakan dana segera diproses hukum,” tambahnya.
Djoko menegaskan, kliennya telah bekerja sesuai SOP dan AD/ART BUMDESMA. Namun, ia mengaku ada upaya intimidasi dari pihak tertentu. Bahkan, disebut-sebut ada pejabat tinggi Banyumas yang ikut bermain dengan janji menyelesaikan macetnya dana SPP di 10 desa Jatilawang.
Lebih lanjut, Djoko menyebut laporan resmi telah diterima KPK dengan nomor Informasi: 2025-A-03628 tertanggal 24 September 2025. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum DPRD Banyumas bersama seorang ketua kelompok berinisial FA.
“Kami juga melampirkan data terbaru soal aliran dana yang diduga disalahgunakan. Itu semua sudah ada di tangan KPK,” ujarnya.
Seorang pejabat KPK menegaskan, pengelolaan dana BUMDESMA harus hati-hati. Pasalnya, kasus serupa sebelumnya juga terjadi, salah satunya di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.
“Jika dana BUMDes digunakan tidak semestinya hingga macet, jelas akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat desa,” katanya.
KPK menekankan, dana desa maupun BUMDESMA wajib dikelola sesuai aturan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan dijadikan bancakan oknum tertentu.
Kasus BUMDESMA Jati Makmur menjadi perhatian publik Banyumas karena melibatkan lembaga yang mengelola dana bergulir simpan pinjam untuk pemberdayaan perempuan di desa-desa. Kejari Purwokerto menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini bermula dari pencopotan Venty Kristianti sebagai Direktur BUMDESMA Jati Makmur yang dilakukan secara tiba-tiba dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus pada Selasa (18/6/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dan menganggap proses pemberhentian tersebut cacat prosedur.
“Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini, karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar Venty dalam forum MAD Khusus tersebut.
Menurut Venty, struktur kelembagaan BUMDesma Jati Makmur merujuk pada Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang terdiri atas tiga unsur: Musyawarah Antar Desa (MAD), Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan MAD harus dilakukan sesuai mekanisme dan tidak dapat diambil sepihak.
Belakangan, kasus ini semakin menjadi sorotan karena dugaan kuat adanya keterlibatan seorang pejabat tinggi di lembaga legislatif. (Angga Saputra)


