INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tunjangan DPRD Banyumas: Fasilitas atau Ajang Pemborosan?

Tunjangan DPRD Banyumas: Fasilitas atau Ajang Pemborosan?

Aan Rohaeni SH (berpakaian hitam) dari Forum Banyumas Bersuara ketika menyampaikan surat resmi permohonan pencegahan tindak pidana korupsi atas tunjangan perumahan dan transportasi anggota dan pimpinan DPRD Banyumas.

Rabu, 24 September 2025

Aan Rohaeni SH
Forum Banyumas Bersuara

Selama delapan tahun terakhir, APBD Kabupaten Banyumas telah mengucurkan anggaran sekitar Rp118,35 miliar hanya untuk membayar tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD. Angka fantastis ini, sebagaimana dipaparkan Forum Banyumas Bersuara (FBB) melalui surat resmi ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah tunjangan itu benar-benar sesuai aturan, atau justru berlebihan?

FBB menegaskan, tunjangan perumahan dan transportasi sejatinya bukanlah “tambahan penghasilan” bagi anggota dewan, melainkan pengganti dari fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas yang seharusnya disediakan pemerintah daerah. Landasan hukumnya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang terakhir diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023. Artinya, jika rumah dinas dan kendaraan sudah tersedia, maka tunjangan tidak boleh lagi diberikan.

Lebih jauh, negara juga telah menetapkan standar rumah dinas bagi pejabat publik. Untuk level pimpinan DPRD kabupaten, standar yang berlaku adalah rumah tipe B dengan luas bangunan 120 m² di atas tanah 350 m². Sementara untuk anggota DPRD, tipe C dengan luas 70 m² di atas tanah 200 m². Dengan standar ini, besaran tunjangan seharusnya mengikuti nilai sewa wajar rumah negara, bukan angka yang ditetapkan secara serampangan.

Di sinilah kritik tajam FBB menemukan pijakan. Tanpa adanya kajian harga sewa rumah dan kendaraan yang faktual melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), penetapan besaran tunjangan berpotensi hanya menjadi “akal-akalan” untuk memperkaya pejabat publik. Apalagi, Pasal 17 PP 18/2017 dengan tegas mensyaratkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam penentuan tunjangan.

Jika ternyata terbukti ada selisih signifikan antara harga sewa wajar dengan tunjangan yang diterima DPRD Banyumas, maka konsekuensinya jelas: kelebihan pembayaran itu wajib dikembalikan ke kas daerah. Mekanisme penagihannya pun sah secara hukum, baik melalui pemerintah daerah maupun lewat instrumen penegakan hukum oleh Kejaksaan.

Kasus tunjangan DPRD Banyumas bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Ini adalah soal integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan kebijakan anggaran. Apakah APBD digunakan untuk kepentingan rakyat, atau untuk kenyamanan segelintir elite?

Dalam negara hukum, peraturan daerah maupun peraturan bupati yang bertentangan dengan aturan di atasnya dapat dibatalkan. Bahkan, jika terbukti ada kerugian daerah, pertanggungjawaban pidana bisa menjadi konsekuensi.

Kini, bola ada di tangan Bupati Banyumas dan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani membongkar dan menertibkan kebijakan tunjangan yang terlanjur dinikmati DPRD? Atau justru memilih diam, membiarkan publik menanggung beban pemborosan?

Yang jelas, suara rakyat Banyumas sudah lantang melalui Forum Banyumas Bersuara: hentikan praktik tunjangan tak wajar, tegakkan aturan, dan kembalikan uang rakyat.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PLN Indonesia Power Tanam 1.300 Pohon di Lereng Gunung Slamet untuk Jaga Pasokan Air PLTA Ketenger

Selanjutnya

Akademisi Usulkan Tunjangan DPRD Rp118 Miliar Dialihkan untuk Affirmative Basic Income, Berpotensi Entaskan 19.630 Warga Miskin Banyumas

Selanjutnya
Akademisi Usulkan Rp18 Miliar Tunjangan Anggota DPRD Dialihkan untuk KIS, Jalan Rusak, dan RTLH

Akademisi Usulkan Tunjangan DPRD Rp118 Miliar Dialihkan untuk Affirmative Basic Income, Berpotensi Entaskan 19.630 Warga Miskin Banyumas

Bupati Banyumas Canangkan GERAMLING di Desa Karangsalam

Bupati Banyumas Canangkan GERAMLING di Desa Karangsalam

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com