FOKUS – Forum Banyumas Bersuara secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (23/9/2025). Surat tersebut meminta kejaksaan menggunakan kewenangannya untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi serta meminimalisir kerugian daerah terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas.
Aan Rohaeni, perwakilan Forum Banyumas Bersuara, mengatakan pihaknya menyerahkan kajian penggunaan APBD sejak 2017 hingga 2025. Dari hasil kajian itu, tercatat sekitar Rp118 miliar sudah dikeluarkan untuk membiayai tunjangan dewan.
“Kami tidak sedang menargetkan orang untuk dipidana. Ada dua hal yang kami minta. Pertama, agar kejaksaan proaktif membantu pemerintah daerah menentukan standar harga sewa rumah dan kendaraan yang wajar, dengan melibatkan penilai independen (KJPP). Kedua, mencari formula bagaimana dana yang sudah terlanjur keluar bisa dikembalikan,” ujar Aan.
Ia menegaskan, dasar hukum sudah jelas dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, yakni besaran tunjangan perumahan harus mengacu pada harga sewa rumah di daerah setempat sesuai standar rumah negara untuk pejabat eselon II (tipe B).
“Bukan rumah mewah di kawasan elit. Kalau standarnya sudah ketemu, maka selisihnya harus dikembalikan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegasnya.
Aan juga menyoroti kenaikan signifikan tunjangan pada masa pandemi Covid-19 di era Bupati Achmad Husein. Kala itu, tunjangan perumahan Ketua DPRD naik dari Rp14 juta menjadi Rp38 juta per bulan. “Kenaikan Rp24 juta di tengah krisis jelas tidak wajar. Itu harus dijelaskan dasar hukumnya,” ujarnya.
Menurut Aan, fungsi kejaksaan bukan hanya penyidikan pidana, melainkan juga pencegahan serta peran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dengan kewenangan itu, kejaksaan dapat membantu pemerintah menagih kelebihan pembayaran agar tidak menimbulkan kerugian negara.
“Prinsip kami sederhana: bukan menargetkan siapa pun masuk penjara, tapi memastikan uang daerah kembali. Selisih yang tidak wajar harus dikembalikan. APBD seharusnya digunakan untuk program pro-rakyat, bukan dibebani tunjangan berlebihan,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji SH MH, menyampaikan apresiasi atas dukungan Forum Banyumas Bersuara melalui surat permohonan tersebut. Ia menegaskan, kejaksaan akan mengkaji dan mempelajari isi permohonan secara mendalam.
“Kami akan melihat apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini. Prinsipnya, kejaksaan akan bersikap profesional, transparan, dan terbuka,” kata Gloria.
Ia menambahkan, isu tunjangan DPRD sudah direspons berbagai pihak, termasuk fraksi-fraksi di DPRD dan Bupati Banyumas yang menyatakan Peraturan Bupati terkait akan dievaluasi.
“Mungkin regulasi itu sudah mencerminkan kondisi masyarakat, namun tetap akan dikomunikasikan dengan pimpinan,” katanya.
Gloria menegaskan, seluruh jajaran kejaksaan merasa bangga atas kepercayaan masyarakat.
“Dengan semangat yang sama, kami bersama seluruh daya upaya akan menjaga Banyumas tetap adem ayem tanpa kegaduhan,” pungkasnya. (Angga Saputra)