FOKUS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih menunggu surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait usulan evaluasi tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Menurut Agus, fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan sehingga keputusan resmi hanya bisa ditempuh melalui mekanisme kelembagaan DPRD.
“Fraksi itu kan bukan alat keputusan. Mereka bagian dari internal partai untuk bermusyawarah. Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, akan menunggu surat resmi dari ketua DPRD,” katanya di Purwokerto, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, meski sejumlah fraksi menyatakan siap dievaluasi, langkah tindak lanjut baru dapat dilakukan setelah ada kepastian formal dari DPRD.
“Kalau nanti surat resmi sudah ada, tentu kami akan berkomunikasi dan melakukan rapat dengan DPRD untuk memperjelas maksud evaluasi itu. Apakah berupa penurunan, perubahan peraturan bupati, atau bentuk appraisal kembali. Itu yang perlu dipertegas,” ujarnya.
Agus menambahkan, Pemkab Banyumas pada prinsipnya terbuka terhadap evaluasi sepanjang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Bupati siap untuk dievaluasi, tinggal nanti arahnya ke mana. Kita tunggu kejelasan dari DPRD,” tegasnya. (Angga Saputra)