FOKUS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Purwokerto menyatakan sikap terkait polemik tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.
Dalam pernyataannya, PERADI menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas kepatutan dan kewajaran dalam pengelolaan anggaran daerah. Sebab, nilai tunjangan perumahan yang mencapai Rp74 miliar selama lima tahun dianggap memberatkan dan melukai keadilan publik.
“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, setiap kebijakan publik harus berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip kepatutan, bukan sekadar kepentingan segelintir elit politik,” tegas juru bicara DPC PERADI Purwokerto, Anang Supratikno SH melalui rilis yang diterima indiebanyumas.com.
PERADI juga menilai aksi protes masyarakat yang merebak belakangan ini merupakan bentuk ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan empat sikap resmi, yaitu:
1. Menyerukan agar seluruh penyelenggara negara di semua tingkatan tunduk pada konstitusi dan aturan hukum, serta menyusun kebijakan publik secara transparan dan akuntabel.
2. Mendukung langkah beberapa fraksi DPRD Banyumas yang telah menyatakan sepakat untuk merevisi Perbup Nomor 9 Tahun 2024.
3. Mendesak Bupati Banyumas segera melakukan revisi terhadap Perbup tersebut karena dinilai melukai perasaan rakyat.
4. Menegaskan bahwa apabila revisi tidak segera dilakukan, PERADI Purwokerto akan mengambil langkah hukum sesuai koridor yang berlaku.
“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mengawal tegaknya supremasi hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan hak-hak warga negara,” lanjut pernyataan tersebut.
Kebijakan tunjangan DPRD Banyumas sendiri mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil. Desakan revisi pun terus menguat agar alokasi anggaran daerah lebih berpihak pada kebutuhan rakyat. (Angga Saputra)