FOKUS – Partai Golkar menyerukan kepada seluruh fraksinya di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk menjaga kedekatan dengan rakyat serta siap dievaluasi terkait tunjangan dan fasilitas yang diterima.
Dalam seruan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, ditegaskan bahwa anggota dewan harus benar-benar menyadari dirinya sebagai wakil rakyat.
“Wakil rakyat jangan berjarak dengan rakyatnya yang diwakilinya. Ukur kepatutan diri dalam berkata dan berpenampilan, serta peka terhadap kebutuhan rakyat dan anti pamer,” bunyi seruan tersebut.
Partai Golkar juga menegaskan, fraksi-fraksi partainya di seluruh tingkatan siap untuk ditinjau dan dievaluasi terkait tunjangan maupun fasilitas yang diterima.
Seruan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan di berbagai daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Golkar Banyumas, Arif Kusuma Wardana, menyatakan pihaknya akan mematuhi arahan partai.
“Kami sudah jelas mengikuti himbauan dari partai. Ketika berbicara terkait tunjangan yang diterima wakil rakyat di Banyumas, maka kami siap untuk dievaluasi dan ditinjau sesuai ketentuan yang sudah berjalan,” tegasnya.
Diketahui, polemik terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banyumas dimulai dari munculnya PP No 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditetapkan tunjangan perumahan sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:
– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000
Selain itu, anggota DPRD Banyumas juga menerima gaji pokok beserta 9 item tunjangan lain di luar gaji pokok, dan penerimaan lain seperti uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunja). / Angga Saputra


