FOKUS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan terhadap evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan itu belakangan mendapat sorotan publik.
Sikap resmi fraksi disampaikan melalui rilis pers usai rapat internal yang digelar pada Minggu (21/9/2025) di kediaman anggota Fraksi PDIP, Trisno Sudarno, di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas.
Sejalan dengan itu, Partai Golkar juga menyerukan seluruh fraksinya di DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota agar menjaga kedekatan dengan rakyat serta siap dievaluasi terkait tunjangan dan fasilitas.
Dalam seruan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, ditegaskan pentingnya anggota dewan menjaga kepatutan dan kepekaan. “Wakil rakyat jangan berjarak dengan rakyatnya. Ukur kepatutan diri dalam berkata dan berpenampilan, serta peka terhadap kebutuhan rakyat dan anti pamer,” demikian bunyi seruan tersebut.
Ketua DPD Partai Golkar Banyumas, Arif Kusuma Wardana atau Pangky, menegaskan bahwa kader di daerah siap mengikuti arahan partai.
“Kami jelas mengikuti himbauan partai. Terkait tunjangan wakil rakyat di Banyumas, kami siap dievaluasi dan ditinjau sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi dinamika ini, Forum Banyumas Bersuara menyampaikan apresiasi terhadap sikap fraksi-fraksi DPRD yang mendukung revisi Perbup 9/2024. Aan Rohaeni, SH, perwakilan forum tersebut, menegaskan langkah itu harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Banyumas.
“Selanjutnya kita tunggu action Bupati untuk mempercepat perubahan Perbup 9/2024. Besaran tunjangan harus sesuai asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga sewa rumah serta kendaraan di Banyumas. Angkanya harus masuk akal sesuai harga sebenarnya,” tegas Aan.
Aan menambahkan, tunjangan perumahan dan transportasi bukanlah penghasilan pribadi, melainkan penunjang kinerja sesuai Pasal 17 PP No. 18 Tahun 2017 jo. PP No. 1 Tahun 2023. Ia menjelaskan, berdasarkan Permen PU No. 22/PRT/2008, rumah bagi pimpinan DPRD setara tipe B dengan nilai sewa wajar sekitar Rp3 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD setara tipe C dengan nilai sewa sekitar Rp2 juta per bulan.
Untuk transportasi, patokan yang digunakan adalah harga sewa kendaraan di Banyumas. “Untuk anggota DPRD, setara Avanza dengan harga sewa sekitar Rp250 ribu per hari atau Rp7,5 juta per bulan,” jelasnya.
Aan menilai, jika Perbup tidak direvisi, setiap tahun APBD Banyumas terbebani Rp14,8 miliar untuk tunjangan perumahan dan Rp745 juta untuk tunjangan transportasi. “APBD bisa lebih hemat. Dana itu bisa dialihkan untuk penanganan bencana, pendidikan, bedah rumah, pencegahan stunting, serta kesehatan ibu dan anak. Insyaallah berkah jadi DPRD kalau lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lebih jauh, Aan berharap semangat perubahan ini menular ke fraksi lain dan juga ke tingkat provinsi. “Harapan saya, sikap ini diikuti fraksi-fraksi lain, termasuk Fraksi PDIP di DPRD Provinsi. Gubernur Jawa Tengah juga harus merevisi peraturan terkait, karena tunjangan perumahan DPRD provinsi sudah sangat ugal-ugalan, bahkan melebihi DPR RI,” pungkasnya. (Angga Saputra)