INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polemik Tunjangan DPRD Banyumas, Prof. Hibnu Nugroho: Perbup Bisa Diubah Kapan Saja

Polemik Tunjangan DPRD Banyumas, Prof. Hibnu Nugroho: Perbup Bisa Diubah Kapan Saja

Guru besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH (ds/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Kamis, 18 September 2025

FOKUS – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr Hibnu Nugroho SH MH, menanggapi polemik terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas. Ia menegaskan bahwa pemberian tunjangan harus berlandaskan asas kepatutan dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Namanya Peraturan Bupati, tentu bisa diubah oleh Bupati. Apalagi jika ada tuntutan masyarakat. Tunjangan itu harus berdasarkan asas kepatutan dan disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat,” ujar Hibnu, Kamis (18/9/2025).

Hibnu yang juga anggota Tenaga Ahli Jaksa Agung ini mengatakan, dasar hukum pemberian tunjangan memang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), namun regulasi tersebut bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta aspirasi publik.

Lebih lanjut, Hibnu menekankan bahwa besaran tunjangan tidak boleh menjadi pos anggaran yang kaku. Ia menyebut, penetapan anggaran harus selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dasarnya sesuai dengan kemampuan APBD. Jadi tidak bisa dipatok anggarannya sendiri,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterkaitan antara tunjangan dan kinerja anggota dewan. Menurutnya, tunjangan tidak layak diberikan jika tidak ada capaian kerja yang jelas.

“Kalau tidak ada target kerja, seharusnya tidak berhak mendapat tunjangan. Tidak mungkin masa tidur diberi tunjangan. Jadi harus berbasis kinerja, dengan parameter yang jelas,” tegasnya.

Menanggapi desakan masyarakat agar tunjangan DPRD dievaluasi, Hibnu mendorong birokrasi agar lebih adaptif dan terbuka terhadap perubahan.

“Sekarang eranya asas kepatutan dan responsivitas, bukan lagi birokrasi yang kaku dan tertutup. Kalau masih seperti itu, ya ketinggalan zaman,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Tak Perlu Koordinasi DPRD untuk Cabut Perbup Tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Selanjutnya

Mahasiswa Unsoed Telusuri Jejak Sedulur Pantomim di Sanggar Seni Samudra

Selanjutnya
Mahasiswa Unsoed Telusuri Jejak Sedulur Pantomim di Sanggar Seni Samudra

Mahasiswa Unsoed Telusuri Jejak Sedulur Pantomim di Sanggar Seni Samudra

Menu Kacang Rebus di Program MBG Sokawera-Cilongok Disorot Warga, Pertanyakan Kualitas Gizi

Dindik Banyumas Laporkan Menu Makanan Viral ke Badan Gizi Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com