FOKUS – Salah seorang Advokat di Banyumas, Ade Pamungkas, menilai pernyataan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang menyebut tidak bisa langsung merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang tunjangan DPRD adalah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Ade, berdasarkan Pasal 19, Pasal 42, dan Pasal 145 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta perubahan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam penyusunan, evaluasi, dan pencabutan peraturan bupati.
“Bupati tidak perlu konsultasi atau koordinasi dengan DPRD untuk merevisi atau mencabut Perbup. Itu adalah domain eksekutif,” tegas Ade, Kamis (18/9/2025).
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan hierarki dan kewenangan dalam produk hukum daerah.
Ade menilai pernyataan Bupati yang menyebut revisi Perbup harus melalui DPRD justru menunjukkan sikap menghindar dari tanggung jawab. “Kalau bupati bilang bola revisi ada di DPRD, itu sama saja cuci tangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa jika Bupati benar-benar berkomitmen mengikuti arahan Gubernur Jawa Tengah untuk tidak menaikkan tunjangan DPRD, maka langkah konkret yang harus diambil adalah mengevaluasi atau mencabut Perbup Nomor 9 Tahun 2024.
“Perbup itu adalah bentuk nyata kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Kalau komitmen, maka harus segera dicabut,” katanya.
Ade juga mengingatkan bahwa kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Terkait revisi atau pembatalan Perbup, saya tegaskan: ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” pungkasnya. (Angga Saputra)