FOKUS– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji SH MH menanggapi sorotan publik terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
“Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini banyak disorot masyarakat karena dianggap terlalu besar, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Gloria, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, kajian akan difokuskan pada kesesuaian Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan DPRD dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami akan memastikan apakah Peraturan Bupati tersebut telah mempedomani Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Selain itu, Kejari juga akan menelusuri apakah pengelolaan anggaran tersebut telah dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Forum Banyumas Bersuara melontarkan kritik tajam terhadap besarnya tunjangan yang diterima anggota DPRD Banyumas. Aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni SH, yang juga merupakan salah satu pegiat Forum Banyumas Bersuara menilai, penghasilan wakil rakyat terlalu timpang dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jomplang dengan rakyat. Pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja,” ujar Aan, Minggu (14/9/2025).
Aan menyoroti tunjangan perumahan sebagai komponen paling mencolok. Berdasarkan Peraturan Daerah Pasal 26 ayat (1), besaran tunjangan perumahan seharusnya mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta luas rumah negara sesuai ketentuan. Namun, realisasi di Banyumas dinilai jauh dari prinsip tersebut.
“Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal jika tunjangan perumahan anggota dewan sebesar itu,” tegasnya.
Data yang dihimpun Forum Banyumas Bersuara, berdasarkan Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditetapkan tunjangan perumahan sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:
– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000
Adapun pendapatan lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut rincian penghasilan bulanan anggota DPRD Banyumas:
– Uang representasi: Rp2.100.000
– Tambahan uang representasi:
Rp 1.575.000
– Uang paket: Rp157.000
– Tunjangan jabatan: Rp2.283.750
– Tunjangan keluarga: Rp220.000
– Tunjangan beras: Rp289.000
– Tunjangan alat kelengkapan DPRD:
Rp 91.350
– Tunjangan reses: Rp2.625.000
– Tunjangan komunikasi intensif:
Rp10.500.000
Selain itu, anggota DPRD menerima biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunja) yang nilainya bergantung pada lokasi dan durasi kegiatan. (Angga Saputra)