BANYUMAS – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyumas Raya menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Insiden tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI Banyumas Raya, Saladin Ayyubi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis. Aparat penegak hukum harus segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Saladin dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis di lapangan merupakan tanggung jawab bersama, dan menjadi indikator sehatnya demokrasi di Indonesia.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi. Kami menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mendukung kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” lanjutnya.
Penasihat IJTI Banyumas Raya, Mardianto, turut menyuarakan solidaritas lintas wilayah terhadap para jurnalis yang menjadi korban. Ia menekankan pentingnya jaminan perlindungan nyata bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kasus di Pati menjadi peringatan bahwa kerja jurnalistik masih rentan terhadap ancaman. Kami menyatakan dukungan penuh bagi rekan-rekan di Pati dan mendesak aparat agar menjamin keamanan wartawan di lapangan,” ujar Mardianto.
Melalui pernyataan sikap ini, IJTI Banyumas Raya berharap agar insiden serupa tidak terulang, dan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim kerja jurnalistik yang aman, sehat, dan profesional di wilayah Jawa Tengah. (Angga Saputra)


