INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warga Banyumas Keluhkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Serayu

Warga Banyumas Keluhkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Serayu

Lokasi penambangan di Desa Wlahar Kulon Kecamatan Patikraja. (istimewa)

Kamis, 4 September 2025

BANYUMAS – Aktivitas tambang pasir ilegal di aliran Sungai Serayu yang melintasi Desa Wlahar Kulon, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memicu keluhan warga sekitar. Penambangan yang dilakukan tanpa izin tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengancam lahan pertanian warga.

“Lahan pertanian saya sering longsor gara-gara penambangan pasir ilegal itu,” ujar Arianto, salah satu warga terdampak.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyumas, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan. Menurutnya, warga sudah beberapa kali melayangkan protes, bahkan melempari para penambang dengan batu karena aktivitas mereka semakin mendekati lahan pertanian.

“Itu sangat membahayakan. Tanah kami bisa runtuh kapan saja. Warga sudah sepakat menolak dan berusaha mengusir mereka,” tambah Arianto.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

“Terima kasih atas informasinya. Ini menjadi atensi kami untuk melakukan tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal di Desa Wlahar Kulon,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis siang (4/8/2025) kepada wartawan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat tiga titik penambangan ilegal yang berdekatan di wilayah tersebut. Para pelaku menggunakan mesin penyedot pasir, yang jelas melanggar ketentuan hukum.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan tambahan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas dalam Cermin 260-an Ormas

Selanjutnya

Bupati Sadewo Resmi Buka Latsar CPNS Banyumas: ASN Dituntut Siap Melayani dan Merekatkan Bangsa

Selanjutnya
Bupati Sadewo Resmi Buka Latsar CPNS Banyumas: ASN Dituntut Siap Melayani dan Merekatkan Bangsa

Bupati Sadewo Resmi Buka Latsar CPNS Banyumas: ASN Dituntut Siap Melayani dan Merekatkan Bangsa

Sejumlah Nama Kader PDI-P Siap Nahkodai Banteng Banyumas, Siapa Saja?

Sejumlah Nama Kader PDI-P Siap Nahkodai Banteng Banyumas, Siapa Saja?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com