FOKUS – Perwakilan ahli waris tanah Lapangan Besar Cilongok, Angga Saputra, menyatakan bahwa pihaknya masih menduga adanya dokumen penting terkait kepemilikan tanah yang tersimpan di berkas Kecamatan Cilongok. Hingga kini, tidak satu pun dokumen pethuk kembali ke tangan ahli waris.
Menurut Angga, pernah ada pejabat kecamatan yang secara tersirat pernah menceritakan tentang dokumen status lapangan yang mana bisa untuk diurus pihak ahli waris.
“Kalau memang berkas itu masih ada, hilang, atau diduga dihilangkan, mari kita bicara jujur. Secara asal-usul, tanah itu milik orang delapan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Angga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas memfasilitasi musyawarah di Setda untuk membahas persoalan tersebut. Ia menilai, sebelum menempuh jalur hukum, musyawarah bersama Bupati dan Sekda seharusnya menjadi langkah utama.
“Di negara yang berlandaskan Pancasila, musyawarah adalah hukum tertinggi. Dari musyawarah bisa lahir pengakuan, baik secara teks maupun konteks. Bahkan, jika diperlukan sumpah li’an, kami siap. Dalam budaya masyarakat, sumpah ini dianggap paling sakral untuk perkara besar,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Cilongok yang sebelumnya menyatakan tidak berniat mengambil alih tanah tersebut. “Kalau memang tidak berniat, kenapa tidak mencabut SHP yang sudah terbit?” ujarnya.
Angga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati penyelesaian melalui jalur administratif, namun mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan Sekda Banyumas tanpa hasil.
“Saya sudah mencoba menghubungi Pak Sekda lewat aplikasi pesan WhatsApp, tapi tidak ada tanggapan,” katanya.
Ia juga menyinggung status desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa desa bukan bawahan kecamatan, melainkan mitra koordinatif. “Jika kecamatan tidak bisa menyelesaikan, maka Pemkab seharusnya turun tangan,” tutupnya. (Tim Redaksi)