FOKUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memeriksa mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venty Kristiani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam pada Senin (4/8) di gedung Kejari Purwokerto.
Pemanggilan Venty didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Kuasa hukum Venty, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan kliennya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik.
“Klien kami hadir sebagai saksi, bukan tersangka. Selama pemeriksaan, beliau menjawab sekitar 50 pertanyaan dan menyerahkan dokumen pendukung sebagai bukti,” tegas Djoko Susanto.
Venty menyerahkan berkas administrasi pengelolaan dana SPP beserta tanda terima resmi dari kejaksaan. Selain Venty dua saksi lain turut diperiksa:
1. Warsinah (Bendahara BUMDesma asal Desa Tunjung)
2. Trio Herdi Handoyo (Manajer Verifikasi asal Desa Adisara).
Usai pemeriksaan, Venty mengaku dirinya bersikap kooperatif. “Alhamdulillah semua pertanyaan bisa dijawab, dan bukti telah diserahkan lengkap dengan tanda terima,” katanya.
Perkara ini menjadi perhatian publik Banyumas karena melibatkan BUMDesma Jati Makmur LKD, lembaga yang mengelola dana bergulir simpan pinjam untuk pemberdayaan perempuan di desa-desa. Kejari Purwokerto menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Angga Saputra)


