INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Memperingati Kudatuli 27 Juli 1996: Sabtu Kelabu dalam Sejarah Politik Indonesia

Memperingati Kudatuli 27 Juli 1996: Sabtu Kelabu dalam Sejarah Politik Indonesia

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) tahun 1996, Megawati Soekarnoputri dalam Mimbar Bebas pasca tragedi Kudatuli 1996 di Kantor PDI - Foto: Youtube DImas Muhammad Erlangga/ITN

Minggu, 27 Juli 2025

Tanggal 27 Juli kembali mengingatkan bangsa pada salah satu peristiwa kelam dalam sejarah politik Indonesia: Kudatuli, singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 1996 itu juga dikenal sebagai Sabtu Kelabu, menyisakan luka dan jejak pelanggaran hak asasi manusia yang belum sepenuhnya terungkap hingga hari ini.

Latar Belakang Peristiwa

Kudatuli pecah di Kantor Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Kerusuhan ini merupakan buntut dari konflik internal partai yang terbelah dalam dua kubu: satu mendukung Megawati Soekarnoputri, dan lainnya mendukung Soerjadi.

Konflik bermula ketika Megawati terpilih sebagai Ketua Umum PDI melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya. Namun tak lama kemudian, Soerjadi juga mendeklarasikan diri sebagai ketua umum versi KLB Medan. Dualisme kepemimpinan ini memicu ketegangan di tubuh partai, yang akhirnya berujung bentrokan fisik pada 27 Juli 1996.

Kronologi Kerusuhan

Kerusuhan meletus saat massa pendukung Soerjadi mencoba mengambil alih kantor DPP PDI yang dikuasai oleh pendukung Megawati. Aksi penyerbuan tersebut memicu bentrokan hebat, pelemparan, dan kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penyelidikan yang dipimpin Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa, menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Setidaknya ada enam bentuk pelanggaran yang diidentifikasi, antara lain:

Pelanggaran kebebasan berkumpul dan berserikat

Pelanggaran terhadap rasa aman dan bebas dari ketakutan

Perlakuan tidak manusiawi dan kejam

Ancaman terhadap keselamatan jiwa

Kerusakan dan perampasan harta benda

Korban dan Kerugian

Komnas HAM mencatat, lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang. Sementara itu, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Hingga kini, siapa dalang dan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut belum sepenuhnya terungkap.

Keadilan yang Masih Tertunda

Lebih dari dua dekade berlalu, upaya menuntaskan kasus Kudatuli masih menemui jalan buntu. Komnas HAM menyatakan, penyelesaian kasus ini membutuhkan komitmen politik dari berbagai pihak. Tanpa dukungan tersebut, proses keadilan berpotensi terus terhambat, sementara para korban dan keluarga mereka masih menanti kejelasan dan pertanggungjawaban atas tragedi yang mengguncang demokrasi Indonesia itu.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

100 Mahasiswa Baru Unsoed Lolos Program Future Leaders Fellowship (FLF)

Selanjutnya

Pendaki Gunung Slamet Meninggal Dunia di Jalur Pendakian

Selanjutnya
Pendaki Gunung Slamet Meninggal Dunia di Jalur Pendakian

Pendaki Gunung Slamet Meninggal Dunia di Jalur Pendakian

Kader PDI Perjuangan Baturraden Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati Peristiwa Kudatuli

Kader PDI Perjuangan Baturraden Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati Peristiwa Kudatuli

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com