BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan inovasi terbaru bernama DOYONG DADI BOMBONG (Dukungan secara gotong roYONG berbasis Data Digital menuju masyarakat Bombong). Aplikasi ini ditargetkan mampu mempercepat penuntasan rumah tidak layak huni (RTLH) di Banyumas.
Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, secara resmi meluncurkan aplikasi ini pada Jumat (18/7/25) di Ruang Smart Room Komplek Perkantoran Setda Banyumas. Aplikasi ini merupakan prakarsa dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim), Sakty Suprabowo.
Sakty Suprabowo menjelaskan bahwa inovasi ini memberikan kemudahan bagi pihak manapun yang ingin membantu dengan memungkinkan mereka memilih langsung calon penerima bantuan. “Inovasi ini sangat bermanfaat karena calon donatur bisa memilih sendiri penerima bantuan dan data dapat diperbarui secara real time,” ujarnya.
Melalui aplikasi ini, calon donatur cukup mengakses website dinperkim.banyumaskab.go.id, lalu memilih kecamatan dan desa calon penerima bantuan. Setelah memilih, donatur dapat langsung mengklik menu “hubungi” untuk terhubung dengan admin aplikasi DOYONG DADI BOMBONG.
“Di tampilan aplikasi sudah tertera detail nama, alamat, umur, pekerjaan, dan deskripsi kondisi rumah calon penerima. Jadi, donatur akan tahu secara detail siapa yang dibantu dan bagaimana kondisinya,” jelas Sakty.
Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti menambahkan bahwa aplikasi ini adalah langkah maju dalam penanganan RTLH dengan mengintegrasikan data faktual, lokasi, dan dokumentasi lapangan. Data ini kemudian menjadi akses partisipasi bagi berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, komunitas, maupun individu, untuk terlibat langsung dalam membantu keluarga yang membutuhkan.
“Inilah wujud gotong royong di era digital, semangat Banyumas untuk saling dukung dan bantu,” ungkapnya. Ia berharap nama “Doyong Dadi Bombong” bukan sekadar ungkapan, tetapi juga mengandung harapan besar bahwa kondisi yang hampir roboh bisa kembali tegak dan kesulitan menjadi awal perbaikan.
Syarat dan ketentuan bagi donatur melalui aplikasi ini meliputi:
* Minimal nominal bantuan sebesar Rp18 juta.
* Tambahan bantuan dapat dikomunikasikan dengan admin desa untuk detail kebutuhannya.
* Calon donatur bisa perseorangan, badan usaha, atau lainnya.
* Donatur dapat memonitoring langsung proyek pembangunan dengan didampingi oleh admin desa. (Alri Johan)