INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Ahli Waris Desak Pemkab ‘Sat-Set’ Tangani Sengketa Lapangan Besar Cilongok

Sengketa Lapangan Cilongok Memanas: Pemdes Klaim Milik Desa, Ahli Waris Protes “Perampasan Tanah”

Lapangan besar Cilongok di pinggir Jalan Raya Ajibarang -Cikongok.

Kamis, 17 Juli 2025

FOKUS — Kuasa ahli waris pemilik lahan Lapangan Besar Cilongok, Angga Saputra, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait polemik penerbitan sertifikat oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cilongok. Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjadikan sengketa ini sebagai prioritas dan segera mengambil langkah konkret.

“Ini adalah bentuk aspirasi kami, keinginan untuk merebut kembali hak atas tanah yang selama ini dikuasai oleh lembaga negara. Kami tidak akan tinggal diam, dan mendesak agar Pemkab Banyumas juga tidak berpangku tangan,” tegas Angga.

Ia menambahkan bahwa perjuangan atas kepemilikan tanah tersebut akan terus dilakukan, meskipun pihaknya sadar ada risiko kalah secara administratif.

“Bahkan jika kami tahu bahwa secara administratif akan kalah, kami tetap akan melawan. Ini adalah hak kami yang telah dikebiri selama 60 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyatakan bahwa setelah pihaknya menerima dokumen berupa Buku C Desa, Letter C, SPPT, hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP), maka sudah semestinya pemerintah daerah segera memfasilitasi proses mediasi antara ahli waris dengan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

“Jangan sampai terlambat bertindak. Ini menyangkut hak delapan orang yang selama puluhan tahun belum mendapatkan keadilan. Kami tidak ingin kasus Lapangan Besar Cilongok justru masuk dalam deretan kasus mafia tanah di Banyumas yang penanganannya lambat dan berlarut-larut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Sekitar 35 orang perwakilan ahli waris pemilik lahan yang kini menjadi Lapangan Besar Cilongok mendatangi kantor Balai Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Rabu (17/7/2025). Mereka mempertanyakan status tanah yang telah disertifikatkan oleh desa serta meminta salinan dokumen penting seperti buku C desa, letter C, SPPT, dan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2024 dan rampung pada Mei 2025.

Agus Munandar yang merupakan ahli waris dari Santohid menegaskan, dengan permintaan berkas untuk bahan pertimbangan gugatan hukum, maka saat ini semua hal terkait tindakan hukum dan prosesnya diserahkan kepada kuasa hukum, yakni dari Ananto Widagdo SH SPd dan rekan.

“Permintaan kami yang pertama segera batalkan sertifikat atas nama Pemdes Cilongok, kemudian mengembalikan hak atas tanah itu kepada kami sebagai ahli waris,” kata Agus. (Tim Redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tragis, Ayah dan Anak Tewas Terjatuh ke Sumur di Pejogol

Selanjutnya

Taefur Arofat : Donasi Pembangunan Masjid Seribu Bulan Terjamin Aman

Selanjutnya
Taefur Arofat : Donasi Pembangunan Masjid Seribu Bulan Terjamin Aman

Taefur Arofat : Donasi Pembangunan Masjid Seribu Bulan Terjamin Aman

Bupati Banyumas: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Pelayanan Publik

Bupati Banyumas: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Pelayanan Publik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com