BANYUMAS – Polresta Banyumas resmi memulai Operasi Patuh Candi 2025 dengan menggelar apel pasukan di halaman Mapolresta Banyumas pada Senin (14/7/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Dandenpom IV/I Purwokerto Letkol Cpm Didik, Kadishub Kabupaten Banyumas Agus Sriyono, Wakapolresta Banyumas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, serta para PJU dan Kapolsek jajaran Polresta Banyumas.
Dalam amanat Kapolda Jateng yang dibacakan Kapolresta Banyumas, disampaikan bahwa Operasi Patuh 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Sasaran utamanya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Candi 2025,” tegas Kombes Pol Ari Wibowo.
Operasi Patuh Candi 2025 berfokus pada penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban kecelakaan. Selain itu, operasi ini juga bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami harap dengan adanya operasi patuh ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” imbuhnya.
Penindakan hukum dalam Operasi Patuh Candi 2025 akan dilakukan secara humanis, diiringi dengan upaya pre-emtif yang serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Usai apel gelar pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kendaraan.
Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kasat Lantas Polresta Banyumas
Kompol Harman Rumenege Sitorus, S.I.K., M.M., menjelaskan beberapa prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025, antara lain:
– Berkendara di bawah umur
– Berboncengan lebih dari satu orang
– Menggunakan ponsel saat berkendara
– Menerobos lampu merah
– Tidak menggunakan helm
– Melawan arus
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi
– Menggunakan kendaraan tidak sesuai
peruntukannya
– Kendaraan tanpa TNKB/TNKB palsu
– Tidak menggunakan safety belt (Angga Saputra)